Anak Durhaka, Dibesarkan Bagai Anak Sendiri, Malah Embat 2 Motor

suara-publik.com

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Diasuh sejak kecil dan dianggap seperti anak sendiri, tak membuat M. Lutfi Mardiansyah (20) ini berbakti atau balas budi. Tersangka malah menjual motor ayah dan paman angkatnya untuk dipakai foya-foya.

Kedok duda beranak satu ini terbongkar setelah aksinya dipergoki keponakannya sendiri saat mencuri motor Abdullah Machin (38), warga Jalan Randu Branti yang tak lain adalah paman angkatnya sendiri.
 
"Dari keterangan anak korban akhirnya tersangka berhasil kita amankan," terang Kanit Reskrim AKP Yudo Hariyono mendampingi Kasubag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Djanu Fitrianto, Sabtu (18/6).

Informasinya, tersangka yang tak mempunyai keluarga ini diangkat oleh M. Suyudi hingga dianggap seperti anak sendiri. Apa yang diinginkan tersangka, selalu dituruti.

Termasuk ketika diberi sepeda motor untuk dirawat. Bukannya dijaga baik-baik, namun setelah bercerai dengan istri membuat tersangka ini hidupnya tak teratur dan mudah berfoya-foya.

Untuk memenuhi kebutuhan itu, Yamaha Mio J milik ayah angkatnya dijual ke Sampang dengan harga Rp 1,5 juta. Kejadian itu oleh ayah angkat tersangka tak dilaporkan ke polisi, karena dianggapnya hanya masalah keluarga dan bisa diselesaikan.

Ternyata itu tak membuat tersangka kapok. Seperti terakhir kemarin, ketika butuh uang tersangka mengambil motor paman angkatnya yang saat itu salat Jumat.

Ketika masuk rumah sebenarnya tak bisa. Tapi karena didobrak paksa, akhirnya berhasil masuk dan membawa motor Yamaha Jupiter nopol L-6471-ND.

Saat mengambil itu sempat diketahui anak korban yang juga keponakan tersangka, yaitu Zaidan Putra Alami (7) namun ia hanya diam.

Begitu ayahnya bertanya, bocah itu mengatakan bahwa motornya dibawa tersangka. Saat itu korban lalu lapor ke Polsek Kenjeran.
 Tetapi tersangka ditangkap sendiri oleh paman angkatnya yang dibantu temannya. Selanjutnya diserahkan ke Polsek Kenjeran.

Kini anak Durhaka tersebut harus merasakan dingin dan penggapnya Hotel Prodeo Mapolsek Kenjeran dan akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(TOM

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru