SURABAYA - SUARA PUBLIK. Berdalih
untuk Kebutuhan hidup sehari, sekeluarga di Jalan Tambak Asri Gang Dahlia
5 ini kompak mengedarkan narkoba.
Tak
tanggung-tanggung, dari tangan satu keluarga yang terdiri ayah, ibu, anak, dan
menantu ini Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak ini mengamankan total
sabu-sabu seberat 9,62 gram.
Adalah
Sanola (70) dan istrinya Rohiyah (44), anak perempuannya AR (17), serta
menantunya Fathurohman (22). Kabarnya, serbuk kristal yang dibeli
Sanola selama dua bulan ini diperolehnya dari pria yang disapa Dul, yang tak
lain adalah cucunya sendiri.
"Awalnya
kita menangkap Fathurohman lalu istrinya di rumah. Dari pengembangan, ternyata
barang dipasok dari mertuannya sendiri," terang Kasubag Humas Polres
Pelabuhan Tanjung Perak AKP Djanu Fitrianto didampingi KBO Reskoba Iptu Bambang
Tri, Senin (20/6).
Informasinya,
setiap membeli gram-graman sabu di Dul, bertemu di pergudangan Kalianak itu,
Sonola membayar Rp 1,2 juta untuk per gramnya.
Dari
sana, sabu lalu dipecah menjadi bagian kecil-kecil dan dimasukkan ke klip
plastik. Untuk per gramnya sendiri, bisa menjadi 8 poket paket hemat (pahe) dan
dijual kembali Rp 200 ribu.
Setelah
barang siap edar, oleh Sanola lalu diberikan istrinya Rohiyah untuk diantar ke
anaknya AR agar dipasarkan lagi untuk kebutuhan keluarga.
Sebelum
diedarkan kembali, oleh AR dan suaminya Faturohman, sabu pahe itu 'dicubit' dan
dibagi kecil-kecil lagi kemudian baru dijual.
Seperti
terakhir kemarin, polisi yang mendapat informasi adanya pesta nakoba di depan
gudang bulog Jalan Kalianak 72 ini lalu meluncur ke TKP.
Setelah
disanggong beberapa saat, polisi mencurigai pasangan suami istri (pasutri) yang
terlihat gelisah dan seperti menunggu seseorang.
Yakin,
bahwa pasutri itu sedang menunggu pelanggan langsung diringkus. Polisi awalnya
sempat kesulitan menemukan barang bukti sabu, namun setelah salah satu Polwan
menggeledah seluruh badan AR akhirnya ditemukan 12 poket sabu atau dengan berat
total 3,74 gram yang diselipkan di BH-nya.
Dari
penangkapan pasutri ini, akhirnya AR mengaku kalau barang itu didapat dari
orangtuanya. Saat itu juga polisi langsung bergerak ke rumah orangtua AR.
Begitu
digerebek, Rohiyah yang sempat akan menghilangkan beberapa poket sabu itu
dicegah polisi. Total dari penggerebekan itu diamankan 16 poket dengan berat
5,88 gram. Keempatnya langsung digelandang ke Mapolres berikut barang bukti
keseluruhan 9,62 gram.
Kini
empat tersangka yang merupakan satu keluarga dan barang bukti diamankan di
Mapolres KP3 dan akan sangkakan dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132
ayat (1) sub 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan
ancaman paling rendah 5 dan paling lama 15 tahun penjara. (TOM)
Editor : Pak RW