Karyawan Toko Elektronik Curi Lemari Es dan TV LED, Anita Ria Dihukum 9 Bulan Bui 

Reporter : Redaksi
Foto: Terdakwa Anita Ria Alfianus (30), menjalani sidang agenda Putusan Hakim di PN Surabaya, Selasa, (20/8/2024)

SURABAYA, (suara-publik.com) --Sidang perkara Pidana Pencurian di dalam Toko Talenta Elektronik, di Jalan Tambakrejo/39 Surabaya, yang dilakukan oleh tiga karyawan nya, berhasil menggasak 1 unit lemari Es dan TV LED.

Dengan Terdakwa Anita Ria Alfianus binti Alfianus(30), warga Jalan Gasing II, Kelurahan Gading, Kecamatan Tambaksari Surabaya/Kallom Lor Timur 6/5 Surabaya, Pendidikan SD, bersama dengan Arif Dwi Cahyono bin Sidik dan Agus Solekan (masing-masing berkas perkara terpisah). Sidang digelar di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa, (20/08/2024).

Dalam agenda putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Alex Adam Faisal, mengadili, menyatakan, Terdakwa Anita Ria Alfianus terbukti bersalah, melakukan Tindak Pidana,
Pencurian dalam keadaan memberatkan.

"Sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP," dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan."

Putusan hakim lebih ringan dari
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Riny Nislawati Thamrin dari Kejari Surabaya, dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Diketahui, Terdakwa Anita Ria Alfianus bersama dengan Arif Dwi Cahyono dan Agus Solekan 
sebagai karyawan toko Talenta Elektronik, Jalan Tambakrejo/39 Surabaya. Mereka mempunyai rencana mengambil barang elektronik yang dijual di toko tersebut.

Hari Sabtu, 27 Januari 2024, Jam 14.30 wib, mereka membagi tugas lantaran aksinya. Terdakwa berperan mengawasi keadaan dalam toko mengalihkan perhatian karyawan lainnya. Setelah aman, Arif Dwi Cahyono dan Agus Solekan
mengambil 1 buah lemari es merk Aqua type AQR D190 warna hitam dan 1 buah televisi LED merk Samsung 32 inchi warna hitam.

Barang hasil dari kejahatan tersebut oleh Arif Dwi Cahyono dan Agus Solekan dijual ke seseorang di Jalan Gembong Surabaya, dengan harga Rp3.200.000. Terdakwa mendapat bagian uang Rp400 ribu.

Perbuatan terdakwa diketahui pemilik toko melihat rekaman cctv saat terdakwa bersama Arif dan Agus melakukan perbuatannya.
Akibat perbuatan terdakwa, Saksi Rudi Soesanto (pemilik toko)
mengalami kerugian Rp5.500.000. (sam)

Editor : suarapublik

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru