SURABAYA - SUARA PUBLIK. Mengajak
anak untuk mengamen, bekerja, mengemis tidak diperbolehkan oleh Undang-Undang. Sebab
mengeksploitasi anak adalah perbuatan yang melanggar hukum. Apalagi yang diajak
untuk mengemis adalah anak kandung, seperti yang dilakukan ibu asal Jalan
Kedurus Surabaya ini. Ibu dua anak tersebut bernama Istiqomah (48)yang setiap
sore hingga malam hari mengajak kedua anaknya yang bernama Bunga (9) dan Mawar
(6) mengemis dan juga mengamen di area Waduk UNESA Surabaya.
Berdalih
karena desakan ekonomi ibu tersebut terpaksa mengemis dan megamen dengan
berbekal musik speaker aktif yang dibawanya. "Karena himpitan
ekonomi saja maka kedua anak saya,saya ajak untuk ngamen dan ngemis karena di
rumah tersebut hanya ada saya dan kedua anak saya", jelas tersangka,Selasa
(21/06).
Kasat
Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga didampingi Kompol Lily
Djafar Kabag Humas mengatakan, kedua anaknya sepulang sekolah bukannya bermain,
namun oleh tersangka malah diajak untuk mengemis di sekitar Waduk Unesa Jalan
Babatan Wiyung Surabaya.Setiap hari Mulai pukul 16.00 hingga 22.00 Wib.
Ibu
tersebut bukannya bekerja dengan sekuat tenaga malah mengeploitasi kedua
anaknya untuk mendapatkan uang. Kebiasaan tersebut sudah berjalan selama 3
tahun.
"Uang hasilnya lalu dihitung bersama-sama untuk di simpan di dompet yang dibawa oleh tersangka. Tak tanggung-tanggung dengan mengajak kedua anaknya untuk mengemis rata-rata penghasilan setiap malamnya berkisar antara 200 ribu hingga 400 ribu. Bila hasil mengemis dari korban Bunga kurang dari rata-rata maka ia tak segan-segan membentak-bentak dan memarahi korban",imbuh Shinto.
Kini ibu yang tega menyuruh mengamen kepada kedua anaknya tersebut akan berlebaran di dalam sel penjara Polrestabes Surabaya. Ibu ini akan diganjar dengan pasal 88 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atau UU RI nomor 23 tahun 2002. Tentang perlindungan anak yang ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun. Barang bukti yang disita dari pelaku berupa satu unit speaker aktif dan uang tunai 2.492 ribu rupiah.(TOM
Editor : Pak RW