Main Judi Online Pragmatic, Ayyub Dituntut 15 Bulan Bui

Reporter : Redaksi
Foto: Terdakwa Ayyub (45), menjalani sidang agenda tuntutan JPU di PN Surabaya secara vidio call

SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Perjudian jenis online slot pragmatic, menggunakan sarana Handphone. Sebelum bermain melakukan Deposit dulu sebesar Rp150 ribu.

Dengan Terdakwa Ayyub bin Modjo (45), warga Jalan Tambak Gringsing Baru, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya, diciduk di warung kopi Jalan Kembang Jepun Nomor 196 Surabaya.

Sidang digelar di ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara vidio call.

Dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Estik Dilla Rahmawati, dibacakan Jaksa Hajita Cahyo Nugroho, menyatakan, Terdakwa Ayyub bin Modjo, terbukti bersalah, melakukan tindak pidana, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP."

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ayyub bin Modjo dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dikurangkan selama ditahan. Menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan."

Terhadap tuntutan JPU, Terdakwa Ayyub memohon keringanan hukuman, "Saya mohon keringanan hukuman Yang Mulia," katanya.


Diketahui, pada hari Jumat, 07 Juni 2024 sekitar pukul 18.30 WIB di warung kopi (warkop) di Jalan Kembang Jepun Nomor 196 Surabaya. Terdakwa Ayyub bermain judi online slot pragmatic dengan melakukan deposit Rp150 ribu. Setelah itu melakukan deposit langsung bermain dan menekan tombol spin untuk memulai putaran secara manual dengan batas dari 10 putaran atau dengan memberi free spin dengan 15 putaran dengan harga Rp20 ribu.

Dalam permainan itu terdakwa dikatakan menang, apabila putaran gambar dalam 6 reel berhenti dan terdapat persamaan minimal 8 pola bentuk yang sama. Namun apabila dalam setiap putaran yang terdakwa mainkan tidak berhasil membentuk minimal 8 pola yang sama didalam 6 reel maka dikatakan kalah.

Maka terdakwa menang, saldo akan bertambah namun sebaliknya, jika kalah saldo berkurang. Jadi permainan judi online ini sifatnya untung-untungan dan terdakwa tidak mendapatkan izin dari pihak berwenang. (sam)

Editor : suarapublik

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru