SURABAYA - SUARA PUBLIK. Pengelola panti pijat ini benar-benar keterlaluan. Kendati himbauan wajib tutup dibulan puasa oleh pemerintah tidak di hiraukan, terbukti masih saja beroperasi. Bahkan, aktifitas plus-plus pun dilayani disini. Panti pijat yang terletak di Dukuh Menanggal, Gayungan, Surabaya. Suwarti (42), adalah pengelolanya. Karena prakteknya itu, panti pijat bernama Fajar Kharisma akhirnya digerebek Unit PPA Polrestabes Surabaya.
Panti pijat ini digerebek setelah terbukti melayani hubungan badan hingga oral sex bagi siapapun pelanggan yang menginginkannya. Suwarti memanfaatkan para terapisnya untuk melakukan praktek tersebut. Praktek ini dibongkar polisi, setelah melakukan pengamatan dan pengecekan beberapa kali. Penggerebekan itu sendiri, akhirnya dilakukan pada Rabu (22/06/2016) malam kemarin.
Saat digerebek, Suwarti sempat kaget melihat beberapa polisi tiba-tiba datang dan menggeledah satu persatu bilik kamar yang ada di panti pijat miliknya. Diantara degup kencang suara musik dangdut koplo yang dimainkan, polisi berhasil menemukan dua pelanggan yang sedang menikmati layanan plus-plus.
Bahkan, satu diantaranya tidak menyadari saat polisi masuk secara paksa ke bilik panti pijat itu. Dalam kondisi telanjang, pasangan yang terdiri dari pelanggan dan terapis itu digrebek. ''Mereka langsung kami data dan kami bawa ke Mapolrestabes untuk diamankan,'' ujar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Bina Gunawan Silitonga, Kamis (23/06/2016).
Shinto menjelaskan, selain mengamankan dua pelanggan yang ada di lokasi penggrebekan. Pihaknya juga meringkus pemilik dan tiga terapisnya. Korps berbaju cokelat itu juga menutup panti pijat Fajar Kharisma secara paksa. Dia menambahkan dalam sehari panti pijat ini bisa melayani sedikitnya sepuluh orang pelanggan. Tarifnya berbeda-beda. Untuk pijat urat biasa dibandrol 100 ribu sekali pijatan. Kurang lebih satu jam layanan itu dilakukan.
Nah, untuk plus-plus, harganya bisa dikondisikan. Menurut Shinto, tarip harga untuk layanan pijat plus-plus langsung kepada terapisnya. Jadi, pelanggan langsung melakukan negosiasi harga di bilik panti pijat itu. ''Hasilnya nanti pemilik mendapat sepersekian persen dari layanan itu, sepenuhnya tergantung terapis,'' terang Shinto.
Sementara itu, Suwarti berdalih, dirinya membuka panti pijat itu sepenuhnya karena permintaan konsumen. Selain itu, dia juga kasihan terhadap terapis-terapisnya yang tidak punya uang jika penutupan itu dilakukan. ''Biaya sewanya juga dapat dari mana kalau tidak buka,'' akunya.
Hal itu langsung dibantah oleh salah satu terapisnya bernama Sri Wahyuni, 33. menurut perempuan asal Banyu Urip itu, dia dipaksa tetap masuk selama Ramadan. Jika tidak, ancaman pemecatan secara tersirat selalu dilakukan oleh pemilik lewat pesan singkat di handphone. ''SMS terus tiap hari, kapan masuk kapan masuk. Pernah juga SMS mengancam memecat saya kalau bulan puasa tidak mau melayani tamu,'' kata Sri yang lantas diiyakan oleh kedua terapis lainnya.
Atas terbongkarnya kasus ini, kini, Unit PPA masih terus mengembangkan berbagai temuan, baik di lapangan ataupun dari interogasi dengan pemilik dan ketiga terapis. ''Masih terus didalami, apakah ada unsur pemaksaan dari pemilik atau tidak, saat melayani tamu selama Ramadan,'' tandas Shinto.(TOM
Editor : Pak RW