Penadah Barang Curian, Mat Sehri Dihukum 4 Bulan Bui

Reporter : Redaksi
Foto: Terdakwa Mat Sehri (kiri atas), Saksi Hardi, pemilik barang yang dicuri dan Saksi Suryowati (kanan atas), Hakim Titik Budi Winarti, melihat HP dan KM. Cokia Ana P. Oppusunggu, agenda sidang putusan hakim di PN Surabaya

SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Pencurian toko kue, pelaku masuk dari atap rumah, memecah pintu kaca dan merusak gembok, pelaku berhasil menggasak, sepeda motor revo, kipas angin, pompa air, dan peralatan masak kue.

Dengan Terdakwa Mat Sehri bin Muni (alm) (55), asal Sampang, alamat rumah Babadan I/45, RT 005 RW 005,  Gundih, Bubutan Surabaya. Pendidikan SD tidak tamat. Sidang digelar di Ruang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara vidio call.

Dalam agenda putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Cokia Ana P. Oppusunggu, mengadili,  menyatakan, Terdakwa Mat Sehri (55), terbukti bersalah melakukan tindak Pidana Penadahan.

"Sebagaimana dalam dakwaan melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP."

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama 4 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan dengan pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan."

Menetapkan barang bukti, 1 unit Sepeda Motor merk Honda Revo warna hitam Nopol L-5388-OH, 1 unit Mesin Pompa air merk Hitachi dan 2 unit Kipas Angin warna hitam merk Air Monster, dikembalikan kepada Saksi Hardi Yuwono.

Putusan hakim lebih ringan, dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahmad Muzakki dari Kejari Surabaya, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Sebelumnya, JPU telah menghadirkan Saksi Hardi (66) pemilik barang yang dicuri dan Saksi Suryowati (55) karyawan toko kue. "Saya tidak kenal dengan penjualnya maupun penadahnya. Waktu itu tanggal 15 Mei 2024, jam 11 malam sampai 4 pagi, toko saya dibobol maling. Naik dari atap, merusak pintu kaca toko, mengambil peralatan masak buat kue, kipas angin, gembok dirusak, mereka masuk berdua. Yang tahu pertama istri saya, bawa kunci membuka toko, sepeda motor juga dijual ke orang lain sama terdakwa itu, yang menemukan polisi lalu disita," terang saksi Hardi.

Diketahui, Rabu 15 Mei 2024, jam 18.00 Wib, Terdakwa Mat Sehri membeli barang hasil kejahatan berupa 1 unit Sepeda Motor merk Honda Revo warna hitam, Nopol L-5388-OH, harga Rp5.000.000, 1 unit mesin Pompa air merk Hitachi dan 2 unit kipas angin warna hitam merk Air Monster harga Rp800.000. Barang-barang tersebut, hasil kejahatan yang dilakukan Joko Santoso dan Masput Alias Ciput (berkas penuntutan terpisah).

Joko Santoso mengajak Masput mengambil barang di Jalan Dukuh Kupang 25/15, Surabaya dengan cara Joko merusak gembok pagar depan gunakan linggis. Joko masuk ke dalam toko kue, kemudian barang- barang tersebut oleh Joko dan Masput dibawa ke kuburan. Kemudian barang tersebut dijual kepada Terdakwa Mat Sehri, di rumah Babadan I/45, RT 005 RW 005, Gundih, Bubutan, Surabaya.

Sepeda motor yang dijual kepada terdakwa, tanpa dilengkapi STNK dan BPKB dan 1 unit mesin pompa air merk Hitachi dan 2 unit kipas angin warna hitam merk Air Monster, merupakan hasil kejahatan yang dilakukan Joko Santoso dan Masput. (sam)

Editor : suarapublik

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru