Taufik (35) Dihadiahi Timah Panas Karena Melawan Petugas Saat di Tangkap

suara-publik.com

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Setelah beberapa kali beraksi melakukan tindakan pencurian dengan pemberatan. Seorang pria warga Bendul Merisi Wonokromo Surabayaini, akhirnya dihadiahi timas panas kaki kirinya oleh Anggota unit Reskrim Polsek Wiyung. Sebab pada saat ditangkap pria yang beraksi di 7 (tujuh TKP)ini, berusaha melawan Petugas dan mencoba melarikan diri.

Pria bernama Taufik (35) warga Jalan Bendul Merisi Wonokromo Surabaya. Ditangkap Anggota Reskrim Polsek Wiyung lantaran telah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah. Pada kamis (23/06/2016)lalu. Dimana tersangka saat melakukan aksinya yang ke 7 (tujuh) tersebut, mencongkel pintu dengan Obeng dan kawat kecil di Rumah jalan Dukuh Gemol Gg.1D, Jajar tunggal Wiyung Surabaya.

Setelah berhasil masuk tersangka berkulit hitam ini langsung mengembat Mas seberat 10 gram seharga Rp5.000.000 beserta surat-surat penting. Selanjutnya, tersangka menjual hasil curiannya tersebut ke toko emas Bukit Mas di pertokoan DTC Wonokromo Surabaya.

Kompol Hariyono, SH Kapolsek Wiyung mengatakan, setelah mendapatkan informasi dari warga,petugas langsung melakukan pengejaran hingga berhasil meringkus pelaku.Saat diintrogasi oleh petugas, tersangka mengakui kalau aksi pencurian ini yang ke 7(tujuh)."Ungkap Hariyono.sabtu (25/06).

Kapolsek Wiyung Kompol Hariyono,SH juga menambahkan,TKP yang pernah tersangka satronni diantaranya di Jalan Raya Menganti Babatan Wiyung mendapatkan Hp merk Mito dan uang tunai Rp20.000,TKP Jalan Lontar Lakar Santri mendapatkan TV 24 in dan rokok.

TKP karangan Gg. 3 Wiyung berhasil membobol pintu karena ketahuan pemilik, pelaku lari dan belum belum mendapatkan hasil. TKP Wiyung Gg. 1 pelaku juga ketahuan pemilik dan juga tidak berhasil. TKP Gayungan Gg. 1A mendapatkan laptop dan TKP Bungurasih Timur Gg.1 mendapatkan TV.

“Tersangka tertangkap oleh Unit Reskrim Polsek Wiyung sesaat setelah menjual hasil jarahannya yang ketiga kalinya di toko emas Bukit Mas tersebut, lalu pelaku digelandang ke Polsek Wiyung untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan”,imbuh Hariyono.

Kini tersangka ditahan dan menginap di Hotel Prodeo Polsek Wiyung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara. Sementara Toko emas Bukit Mas  yang membeli barang curian akan diperdalam kemungkinan sebagai penadah bila nantinya memenuhi unsure.(TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru