Sidang Waras Mulyono dan Legiono Perkara Pidana Penyalahgunaan Sabu, Hadirkan Saksi Polisi Penangkap

Reporter : Redaksi
Foto: Terdakwa Waras Mulyono Sari dan Legiono (kiri), Fardiansyah, SH, dari LBH.Lacak, Penasehat Hukum Terdakwa (tengah) dan Saksi Penangkap anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak di PN Surabaya, secara vidio call

SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu seberat 1 Gram, seharga Rp1,1 juta, yang dibeli dari Ajis (DPO). Barang sabu tersebut digunakan bersama membeli cara patung terkumpul uang Rp1,2 juta. Dengan para Terdakwa, Waras Mulyono Sari (26) bersama dengan Terdakwa Legiono (38), di Ruang Garuda 1 Pengadilan (PN) Surabaya, secara vidio call, Selasa, (01/10/2024).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hajita Cahyo Nugroho dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan, Terdakwa Waras Mulyono Sari (26) dan Terdakwa Legiono (38), melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman.

"Sebagaimana diatur dan diancam dengan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Atau, Sebagaimana diatur dan diancam dengan pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika."

Selanjutnya, JPU menghadirkan dua orang Saksi penangkap anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Arfian Pakarti dan Harlyan Bayu. Saksi mengatakan, bahwa melakukan penangkapan awalnya terhadap Terdakwa Legiono pada 24 Juni 2024, jam 10.00 wib dirumah Jalan Sambikerep, ditemukan BB HP terdapat isi chating kepada waras mulyono, tentang transaksi Narkoba. 

"Awal penangkapan terhadap Terdakwa Legiono, dirumahnya Jalan Sambikerep, dengan BB sebuah HP, terdapat chatting pemesanan pembelian sabu dari Terdakwa Waras Mulyono. Pada hari itu juga Waras ditangkap jam 13.00 wib, ditempat kerjanya sebagai tukang, di tempat kosan waras di dalam lemari kita temukan pipet sabu,1 poket sabu 0,078 Gram," terang saksi.

"Waras pesan sabu ke Legiono, lalu Legiono memesan kepada temannya yang berada di Lapas. Menurut pengakuan Waras, dirinya patungan beli sabu dengan Anto dan Kinjun, terkumpul uang Rp1,2 juta. 1 Gram sabu harga Rp1,1 juta, sedangkan Rp100 ribu untuk upah Legiono," tambah saksi.

Terhadap keterangan para saksi, Terdakwa Waras dan Terdakwa Legiono yang didampingi Penasehat Hukumnya Fardiansyah, SH, dari LBH Lacak, membenarkannya, "Benar yang mulia," katanya.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 15 Oktober 2024, dengan agenda tuntutan JPU.

Diketahui, Sabtu, 22 Juni 2024, jam 15.00 wib, Terdakwa Waras Mulyono bersama Anto (DPO) dan Kinjun (DPO), patungan beli sabu masing- masing Rp400 ribu. Uang terkumpul Rp1,2 juta.Waras menghubungi Terdakwa Legiono untuk membelikan sabu, harga Rp1,1 juta, sisa Rp100 ribu sebagai ongkos membeli.

Terdakwa Legiono menghubungi Ajis (DPO) untuk membeli sabu.  pembelian sistim ranjau ditentukan Ajis (DPO) di daerah Trosobo Kabupaten Sidoarjo.

Terdakw Waras membawa sabu tersebut pulang untuk dikonsumsi bersama Anto dan Kinjun. Selanjutnya menjual sebagian sabu tersebut.

Pada Senin, 24 Juni 2024, jam 10.00 wib Terdakwa Legiono sedang tidur di rumahnya di DK Bungkal Kelurahan Sambikerep, kecamatan Sambikerep, Surabaya, didatangi anggota Polres Pelabuhan Tanjung perak. Saksi Arfian Pakarti dan Harlyan Bayu, melakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan 1 Hp merk Vivo warna ungu.

Dilakukan pengembangan, Terdakwa Waras sedang bekerja di Perum. Bukit Darmo Golf, diminta menunjukkan sabu yang dibeli tersebut. Terdakwa Waras menunjukkan di tempat kos nya Jalan Sambikerep, ditemukan BB 1 poket sabu 0,078 gram, 1 timbangan elektronik dan 1 Hp Vivo warna biru. (sam)

Editor : suarapublik

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru