Gelapkan Mobil Rental Rp55 Juta untuk Dana Kampanye Caleg, Renaldi Kurniawan dan Andriono Dihukum 2 Tahun Bui

Reporter : Redaksi
Foto: Terdakwa Renaldi Kurniawan (28 th) dan Andriono (41 th) (kanan), menjalani sidang dengan agenda putusan hakim di PN Surabaya, secara vidio call

SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Penggelapan mobil yang dikenal oleh pelaku, namun untuk biaya pencalonan salah satu caleg, nekat melakukan pidana mobil Innova sewaan yang digadaikan harga 55 juta, milik rental, dan telah melakukan perbuatan yang sama sebanyak 3 kali.

Dengan Terdakwa Renaldi Kurniawan (28), warga Perum BCF Sekawan Molek VII Blok B8-9, Kel/Desa. Pucanganom, Sidoarjo, Pendidikan S1, bersama dengan Terdakwa Andriono (41) warga Perum Bukit Permata Sukodono Blok D-12 a Kelurahan Anggaswangi, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, Pendidikan D3, di Ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Sidang dengan agenda putusan yang dibacakan oleh Ketua.Majelis Hakim, Alex Adam Faisal, mengadili,  menyatakan, Terdakwa Renaldi Kurniawan (28 th) bersama
Terdakwa Andriono (41), terbukti bersalah melakukan tindak pidana,
turut serta melakukan penggelapan.

"Sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP", dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa, dengan Pidana Penjara masing masing selama 2 tahun.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Para Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Para Terdakwa untuk ditahan.

Menetapkan barang bukti, tetap terlampir dalam berkas Perkara. 1 buah Handphone merk Oppo warna merah, dikembalikan kepada Isteri Terdakwa Adriono, Ririn Aisyah. 24 lembar pecahan uang Rp100.000, total Rp. 24.000.000. Dikembalikan kepada Saksi Korban Supingi. 1 lembar bukti transfer dari rekening BCA an. Bagus kepada Rekening BCA an. Renaldi Kurniawan. 1 lembar bukti transfer dari rekening BCA an. Renaldi Kurniawan kepada rekening BCA an. Andriono. 1 lembar bukti transfer dari rek Re ke Rek. Ririn Aisyah. Tetap terlampir dalam berkas perkara.

Putusan hakim lebih ringan, dari
tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Erna Trisnaningsih dan Raden Ayu Rita Nurcahya dari Kejati Jatim, yang menuntut masing-masing 2 tahun dan 6 bulan.

Diketahui, tanggal 22 Desember 2023 terdakwa Renaldi Kurniawan menghubungi Terdakwa Andriono
untuk minta pinjaman uang Rp.30 juta tujuan dana kampanye caleg bernama Tri Endroyono.Terdakwa Andriono mentransfer uang dipinjamkan ke terdakwa Renaldi Rp30 juta, ke Rekening BCA an. Renaldi Kurniawan. Kemudian Terdakwa Renaldi mengirim transfer uang ke caleg yang didukungnya.

Bulan Desember 2023, Terdakwa Andriono meminta jaminan ke Terdakwa Renaldi, terkait uang yang sudah dipinjam. Renaldi mengatakan, "Saya tidak ada barang untuk saya jaminkan,” Renaldi minta bantuan Andriono untuk menggadaikan kendaraan Toyota Fortuner VRZ, sebelumnya disewa Terdakwa Renaldi dari Supingi melalui Muchanton.

Terdakwa Andriono menghubungi Rosyidin, dicarikan pendana gadai kendaraan Toyota Fortuner VRZ, sekitar Desember 2023. Terdakwa Ranaldi dan Andriono bertemu Rosyidin, namun Rosyidin tidak mau, mobil tersebut kendaraan rental.

Pada 09 Januari 2024, jam 12.00 wib, nomor WA tidak dikenal mengaku teman Rosyidin bernama Bagus, melalui chat whatsapp, dilanjut menelpon, mengatakan ”Katanya mau menggadaikan mobil Fortuner, apa benar?” dijawab terdakwa Andriono benar, tapi bukan mobil saya, melainkan mobil teman saya” Terdakwa Renaldi datang ke rumah Andriono, membawa kendaraan Toyota Kijang Inova 2,4 G AT dengan No Pol S-1034-ZM, Terdakwa Andriono tidak tahu jika kendaraan tersebut rental.

Bagus mencarikan pendana dan nilai penawaran yang di sepakati turun yang semula mobil fortuner Rp100.000.000 menjadi Rp60.000.000, karena mobil innova. Tanggal 6 Januari 2024 Terdakwa Renaldi Kurniawan menghubungi Muchanton via Whattsapp, minta dicarikan sewa kendaraan Toyota Innova Reborn, kemudian sepakat bertemu di Mac Donald, setelah makan Terdakwa dan istrinya juga Muchanton, mengambil sewa kendaraan Toyota Innova dirumah Supingi, Jalan Rungkut Asri V No. 3 Rungkut Surabaya. Terdakwa Renaldi menghubungi Mucahnton, meminta waktu perpanjangan sewa 3 hari, semula habis sewa 12 Januari menjadi sampai 15 Januari 2024.

Terdakwa Renaldi bertemu Bagus di warkop Bungurasih, melakukan transaksi penggadaian mobil Toyota Innova nopol S1034ZM yang di sewa dari Supingi. Terdakwa Renaldi sepakat dengan Bagus harga Rp55 juta, ditransfer oleh Bagus senilai Rp49 juta.

Pada 14 Januari 2024 Terdakwa Renaldi di beritahu Muchanton bahwa kendaraan Toyota Kijang Innova 2.4 G AT Nopol S-1034-ZM, warna hitam yang di sewa dari Supingi GPS nya mati. Terdakwa Renaldi mengkonfirmasi ke Terdakwa Andriono, namun Bagus sudah tidak dapat dihubungi.

Terdakwa Renaldi bertemu teman temannya Bagus, Andriono dan Rosyidin, kejelasan kendaraan Innova yang di bawa Bagus. Terdakwa Renaldi sudah menyiapkan uang untuk menebus kendaraan Rp55 juta, namun pembawa kendaraan minta Rp60 Juta, akhirnya tidak terjadi kesepakatan.

Pada 15 Januari 2024 setelah tidak terjadi kesepakatan penebusan mobil Terdakwa Renaldi menjemput Terdakwa Andriono datang ke rumah Supingi, membicarakan tentang kendaraan yang akan di tebus temannya Bagus, namun tidak ketemu jalan keluar, tidak ada yang bisa dihubungi dari pihak Bagus.

Uang yang diperoleh Terdakwa Renaldi Kurniawan dari menggadaikan Rp55 juta.
Bagus memotong 10%, ditransfer ke Terdakwa Renaldi Rp49 juta.

Setelah itu Terdakwa Renaldi transfer uang kepada Andriono Rp21 juta. Terdakwa Renaldi Kurniawan sudah 3 kali melakukan penggelapan kendaraan bermotor roda 4.

Dengan adanya kejadian tersebut yang dirugikan adalah Supingi pemilik Toyota Kijang Innova 2.4 G AT Nopol S-1034-ZM, Rp 300.000.000. (sam)

Editor : suarapublik

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru