SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Pengeroyokan dan Penganiayaan terhadap korbannya Aan Maulana, memukul muka, gunakan batu, menendang dan memukul dengan gitar, sehingga korban mengalami luka memar disekujur tubuh.
Dengan Terdakwa Jaka Pralutfianto bin Prasojo, bersama dengan M. Indra Firmansyah bin Kasenan (berkas terpisah), Aat Nur Fidianto ( berkas terpisah), Fiki Setiawan (DPO), Rahmat Hidayatullah (DPO) dan teman Fiki Setiawan tidak dikenal, di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, (03/10/2024).
Dalam agenda Putusan yang dibacakan ketua.majelis hakim Suparno, mengadili, menyatakan, Terdakwa Jaka Pralutfianto bin Prasojo, terbukti bersalah melakukan tindak pidana, terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, mengakibatkan luka-luka.
"Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP." Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Jaka Pralutfianto dengan pidana penjara selama 6 bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Menyatakan agar terdakwa tetap ditahan."
Menetapkan barang bukti, 2 bongkah batu, 1 batang kayu blok dan 1 buah Gitar mandolin ukuran kecil,
dirampas untuk dimusnahkan.
1 sepeda motor Honda type D1B02N13L warna merah muda hitam Nopol L-6387-IH dan 1 kunci kontak sepeda motor, dikembalikan ke Saksi Aan Maulana.
Putusan hakim lebih ringan 1 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ribiatul Adawiyah dari Kejari Tanjung Perak, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara 7 bulan.
Diketahui, pada Jumat, 10 Mei 2024, Saksi Aan Maulana menerima informasi dari Lely lewat telpon
bahwa di depan pagar rumahnya Jalan Waspada No. 6-A, Kecamatan Pabean Cantikan Surabaya, ada beberapa orang sedang berkumpul bernyanyi-nyanyi.
Selanjutnya, Saksi Aan Maulana jam 22.00 wib bersama Dicky Adi Firmansyah datang ke lokasi berboncengan sepeda motor Nopol L-6387-IH.
Kemudian bertemu dengan Terdakwa Jaka Pralutfianto bin Prasojo, Saksi M. Indra Firmansyah bin Kasenan (berkas terpisah), Aat Nur Fidianto (berkas terpisah), Fiki Setiawan (DPO), Rahmat Hidayatullah (DPO) dan teman Fiki Setiawan, terdakwa tidak kenal, sedang pesta miras sambil nyanyi-nyanyi.
Terdakwa dan teman-temannya ditanya Saksi Aan Maulana, “Sampean lagi lapo iki mas,” terdakwa bersama teman-teman menjawab “iki lagi ngombe sithik mas,” Saksi Aan mengatakan, “Sampean lek ngombe ojo ning kene, iki dalan liwatane kendaraan mas engko ngganggu sing liwat,” terdakwa bersama teman-temannya menjawab, “Yo mas, mari iki ngalih,” Aan mengatakan,
“Sampean njaluk piye?” terdakwa dan teman-teman menjawab, “Loh omonganmu kok ga enak” lalu Indra (DPO) datang ke lokasi mengatakan “Onok opo iki, onok opo?”.
Indra mengatakan, “Awakmu iki nak kene pendatang ojo ngelamak”, Saksi Aan menjawab, “Masio aku pendatang lek aku bener terus lapo, wong koncone sampean salah nggawe rame ning ngarep omahe uwong,” terjadi percekcokan sampai akhirnya Indra terpancing emosi memukul Saksi Aan Maulana di wajah pelipis mata gunakan tangan.
Kemudian teman-teman terdakwa juga terpancing emosi ikut memukul Saksi Aan di wajah, punggung dan bahu menggunakan tangan kosong dan menendang kaki Saksi Aan.
Akibat pengeroyokan tersebut, Saksi Aan Maulana mengalami luka. Selanjutnya Saksi Dicky Firmansyah dan Parto serta warga sekitar lain melerai pertengkaran tersebut.
Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan teman-temannya, mengakibatkan Saksi Aan Maulana mengalami luka.
Hasil visum et repertum no: 11/VIS/ RSAI/V/2024, tanggal 11 Mei 2024, dengan kesimpulan, diagnosa luka lecet di beberapa bagian wajah dan lengan kanan, kerusakan tersebut di atas disebabkan gesekan benda kasar, hal ini tidak mendatangkan penyakit atau halangan buat menjalankan kewajiban jabatan atau pekerjaan. (sam)
Editor : suarapublik