SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Pencurian disertai ancaman kekerasan, mengambil dengan cara paksa Sepeda Motor Honda Beat milik temannya yang berkenalan lewat dunia maya dalam Aplikasi Tan-Tan.
Dengan Terdakwa Fahmi bin H. Dul Hedi, dipimpin Ketua Majelis Hakim, Alex Adam Faisal. Sidang digelar di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara vidio call.
Dalam agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), R. Ocky Selo Handoko dari Kejari Surabaya, menyatakan, Terdakwa Fahmi terbukti bersalah melakukan tindak pidana, mengambil suatu barang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, maksud dimiliki secara melawan hukum, disertai dengan kekerasan, ancaman kekerasan, dalam hal tertangkap tangan, memungkinkan melarikan diri sendiri atau untuk tetap menguasai barang yang diambil, yang dilakukan pada waktu malam di jalan umum.
"Sebagaimana dalam dakwaan melanggar pasal 365 ayat (2) ke-1 KUHP."
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan."
Menyatakan barang bukti, dikembalikan kepada Saksi Ria Erwin Duriansah.
Sebelumya, JPU menghadirkan Saksi Korban Ria Erwin Duriansah dipersidangan. Ria mengatakan, "Saya mengenal terdakwa di Sosmed aplikasi mencari jodoh, saat bertemu darat tanggal 7 juni, di dekat Apartemen Gunawangsa Jalan Menur. Lalu jalan-jalan pakai sepeda motor saya Honda scopy dan berhenti di taman mundu. Setelah ditahan sebentar saya ajak balik, saat saya turun dari sepeda motor, dia malah bawa lari sepeda motor saya, saya tahan, saya ikut keseret," terang saksi.
"Dia orang Bandung, ajak jalan- jalan naik motor, motornya msih ada, saya keseret luka di kaki, dibantu warga, dan polisi yang menangkap terdakwa," tambahnya.
Diketahui, Terdakwa Fahmi mengambil cara paksa Sepeda motor Honda Scoopy, Nopol L-2843-LR, warna coklat hitam, STNK an. Ria Erwin Duriansah, Jalan Wonosari Wetan Baru 10/31 RT/RW 017/007, Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Surabaya milik Saksi Ria Erwin Duriansah.
Terdakwa mengenal Saksi Ria dari aplikasi Tan-Tan, lanjut ke WhatsApp. Terdakwa dan Ria berkomunikasi melalui whatsapp rencana bertemu. Hari Jum’at, 07 Juni 2024, jam 20.00 wib, dekat Apartemen Gunawangsa Jalan Menur, Surabaya.
Saksi Ria datang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy miliknya, setelah mengobrol sebentar, keduanya jalan- jalan keliling kota Surabaya. Sampai di Taman Mundu Jalan Tambaksari, berhenti sejenak, kemudian Saksi Ria menyampaikan kalau mengantuk dan minta pulang.
Kemudian menuju ke lokasi awal bertemu, namun di perjalanan muncul niat terdakwa mengambil motor milik Saksi Ria. Sampai di dekat Apartemen Gunawangsa, Jalan Menur, Saksi Ria turun dari sepeda motornya dan terdakwa di suruh turun juga. Namun, terdakwa tidak memperdulikan, setelah melihat kanan dan kiri melihat situasi, terdakwa membawa pergi sepeda motor milik Saksi Ria.
Saksi Ria mempertahankan dengan cara memegangi sepeda motor dari belakang, akhirnya terseret beberapa meter bersama sepeda motornya. Terdakwa menjatuhkan sepeda motor dan melarikan diri, namun berhasil diamankan warga. Kemudian datang anggota Reskrim Polsek Sukolilo Surabaya mengamankan terdakwa.
Akibat perbuatan terdakwa, Saksi Ria Erwin Duriansah mengalami luka lecet pada kedua lutut, kedua jari kaki akibat kekerasan tumpul. Berdasarkan hasil visum et repertum, RSUD Haji Surabaya, Saksi Ria Erwin Duriansah mengalami kerugian Rp19.000.000. (sam)
Editor : suarapublik