Cekik Manager Perumahan dan Apartemen Darmohill, Toni Sutikno Diadili Perkara Pidana Penganiayaan dan Pengancaman

Reporter : Redaksi
Foto: Sidang perkara penganiayaan dengan Terdakwa Toni Sutikno di PN Surabaya

SURABAYA, (suara-publik.com) --Sidang perkara Pidana melakukan Penganiayaan dengan cara mencekik korbannya, serta mengancam akan mengambil celurit, sehingga korban mengalami luka memar pada leher kanan dan kiri dan luka lecet goresan, dengan

Terdakwa Toni Sutikno anak dari Sutikno, di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Darwis dari Kejari Surabaya, menyatakan, Terdakwa Toni Sutikno melakukan tindak pidana, telah melakukan penganiayaan terhadap Saksi Beny Saputro, ST.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 351 ayat (1) KUHP. Atau, Sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP."

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 17 Oktober 2024, saksi dari JPU dan Saksi Ade Charge (meringankan).

Diketahui, Selasa, 07 Mei 2024, jam 16.30 wib, Saksi Muhammad Yahya Septyawan dan Saksi Ilzam Akbar, Security Perumahan Darmohill Surabaya, sedang membagikan 30 bendel fotocopy Surat Badan Pengelola Darmohill, 06 Mei 2024, perihal pemberitahuan hasil kasasi yang dilampiri dengan Risalah Pemberitahuan isi Putusan Mahkamah Agung RI : 594/Pdt.G/ 2022 / PN.SBY Jo. No. 166/PDT/2023/PT. SBY Jo. No. 165 K/PDT/2024, 26 April 2024 kepada warga di depan rumah Terdakwa Toni Sutikno di Perumahan Darmohill blok M No. 23 Surabaya.

Selanjutnya Terdakwa Toni Sutikno keluar dari dalam rumah menghampiri kedua saksi sambil marah-marah (suara keras) dan merampas 30 bendel fotocopy surat tersebut, lalu dibuang di jalan. Terdakwa tidak mau surat tersebut diedarkan ke warga.

Kemudian Saksi Danang Fitrian (Danru security) menengahi dan mengambil 30 bendel fotocpy surat tersebut, namun, terdakwa tidak memperbolehkan. Selanjutnya Saksi Danang menelpon Saksi Benny Saputro, ST (Manager Operasional PT. Colliers International Indonesia, Developer Perumahan dan Apartemen Darmohill), memberitahukan kejadian tersebut.

Kemudian Saksi Benny Saputro, ST,  datang di lokasi berbicara baik-baik dengan terdakwa namun, terdakwa tetap emosi melarang saksi mengedarkan Surat Badan Pengelola Damohill tersebut. Saksi Danang Fitrian mencoba merekam hal tersebut dengan kamera Hp namun, tiba-tiba terdakwa mencoba merampas Hp ini namun tidak berhasi. Lalu terdakwa mencekik leher Saksi Benny Saputro sebanyak 1 kali gunakan kedua tangannya dengan kuat selama kurang lebih 5 detik serta mengatakan kepada saksi, “Tak Cekik temen, tak jupukno clurit tak pateni pisan”.

Saksi Danang membantu Saksi Benny Saputro, ST, lepas dari cekikan dengan melepaskan kedua tangan terdakwa. Setelah terlepas, terdakwa masuk menuju ke dalam rumahnya sambil mengancam “Tak jupukno clurit”, sehingga mereka segera meninggalkan lokasi menghindari hal-hal yang lebih parah terjadi.

Akibat perbuatan terdakwa, Saksi Benny Saputro, ST, mengalami luka, dalam visum et repertum, 13 Mei 2024, RS. Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso Polda Jatim. Hasil pemeriksaan, pada leher kanan didapat tiga luka memar masing-masing 0,5 cm X 0,5 cm, 3 cm X 1 cm dan 0,5 X 0,5 cm, leher kanan luka lecet gores 2 cm X 1 cm dan leher kiri luka memar 0,5 cm X 0,5 cm. (sam)

Editor : suarapublik

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru