Enik Susilowati Diadili di PN Surabaya Perkara Pidana Tipu Gelap Uang Rp195 Juta

Reporter : Redaksi
Foto: Terdakwa Enik Susilowati menjalani sidang di PN Surabaya secara vidio call

SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Penipuan dan Penggelapan kepada korbannya, dengan modus meminjam uang Rp195 juta, untuk menebus 2 sertifikat di bank, dan akan dimasukan kembali 2 sertifikat tersebut senilai Rp1 Miliar.

Dengan tipu muslihatnya membuat Korban Budi Winarso berhasil digasak uangnya.

Dengan Terdakwa Enik Susilowati binti Suyono, di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara vidio call.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Siska Christina dari Kejari Surabaya, menyatakan,
Terdakwa Enik Susilowati melakukan tindak pidana, menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. Atau, "Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP."

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa 15 Oktober, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Diketahui, Terdakwa Enik Susilowati bertemu Budi Winarso dan mengatakan butuh uang Rp195.000.000 untuk menebus 2 sertifikat miliknya dijaminkan di Bank Jatim Porong. Untuk meyakinkan Saksi Budi Winarso, terdakwa mengatakan uang akan dikembalikan jangka waktu 2 bulan. Dan 2 sertifikat yang dilunasi akan dijaminkan lagi ke bank lain, akan mendapatkan uang pinjaman dari bank Rp1.000.000.000, membuat Saksi Budi Winarso menyetujuinya.

Selanjutnya, Saksi Budi Winarso mengirim uang Rp85.000.000 dari rekening BCA An. Budi Winarso ke rekening BCA An. Enik Susilowati. Pada Senin, 24 Mei 2021, di Bank Jatim Porong saksi Budi Winarso menyerahkan uang tunai Rp110.000.000 kepada terdakwa.

Saat jatuh tempo, Saksi Budi Winarso menagih uangnya kepada terdakwa.  Terdakwa mengatakan, jika 2 sertifikat tersebut belum dijaminkan ke bank, terdakwa belum bisa mengembalikan uang Saksi Budi Winarso. Terdakwa tidak menepati janji, hanya akal-akalan, terdakwa untuk dapat uang Rp195 juta.

Bank mengeluarkan pinjaman Rp1.000.000.000, jika menjaminkan 3 sertifikat. Untuk 2 sertifikat bank hanya memberi pinjaman Rp300.000.000, kata-kata yang disampaikan terdakwa adalah bohong.

Terdakwa membayar lunas 2 sertifikat di Bank Jatim Porong, lalu menjaminkan lagi 2 sertifikat ke Bank Delta Sidoarjo mendapat pinjaman Rp300.000.000. Uang tersebut digunakan terdakwa membayar hutang dan biaya hidup sehari-hari.

Akibat perbuatan terdakwa, mengakibatkan kerugian dialami Saksi Budi Winarso Rp195.000.000. (sam)

Editor : suarapublik

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru