SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana melakukan Pemalsuan dokumen Perusahaan Asuransi, mencari identitas orang yang belum terdaftar, mengganti foto orang tersebut dengan foto terdakwa, didaftarkan sebagai agen di PT Asuransi Jiwa Astra.
Dengan menggunakan identitas Alfonsius Wiryono Saputra dan tim PFM dan PFA, terdakwa mendapat komisi atas pendaftaran 96 Polis nasabah Rp2.460.642.117, diterima sejak Januari 2022-Agustus 2022, dipergunakan kepentingan pribadi.
Dengan Terdakwa Oscar Adi Merdeka, di Ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara vidio call.
Dalam.agenda putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Heru Hanindyo, mengadili, menyatakan, Terdakwa Oscar Adi Merdeka, terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan atas dokumen perasuransian dan pencucian uang.
"Sebagaimana diatur dan diancam dalap pasal 78 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Dan Sebagaimana diatur dan diancam sesuai Pasal 5 Ayat (1) Jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)." dalam Dakwaan Pertama Kesatu dan Kedua Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp1.000.000.000,00, Subsidair 3 bulan penjara. Menetapkan masa penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan."
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Darwis dan Rika Yunita yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp1 Miliar, Subsidair 6 bulan penjara.
Diketahui, 18 Oktober 2021, di Plaza Tunjungan 5 Jalan Basuki Rahmat 8-12 Surabaya, Terdakwa Oscar Adi Merdeka bersama Lukas Bidjitan dan Tjeng Sodarsono San, bertemu Saksi Reggy Priyatno dan Ronny Bakhtiar Poltak Nainggolan, beberapa lainnya tidak diingat namanya, dengan tujuan mendaftar menjadi agen PT Asuransi Jiwa Astra dibawah pengawasan Saksi Reggy Priyatno.
Reggy Priyatno memeriksa status keagenan, ternyata Terdakwa Lukas Bidjitan, Tjeng Sodarsono San, sudah terdaftar di Perusahaan Asuransi lainnya. Reggy Priyatno menyuruh Terdakwa Lukas dan Tjeng Sodarsono, mencari identitas orang yang belum terdaftar, mengganti foto orang tersebut dengan foto Terdakwa Lukas, Tjeng Sodarsono, didaftarkan sebagai agen di PT Asuransi Jiwa Astra.
Terdakwa menghubungi Saksi Alfonsius Wiyono Putra untuk meminjam foto identitas, data diri dan ijazah. Alfonsius setuju mengirim melalui WA, terdakwa menyuruh Saksi Noviati Yurianningsih mengedit identitas Alfonsius.
Setelah diedit, terdakwa mengirimkan identitas sudah diganti fotonya dengan foto terdakwa. Kemudian menyuruh Noviati mengisi dan menandatangani Deklarasi Tenaga Pemasar Asuransi Jiwa, an. Alfonsius Wiryono Saputra.
Formulir Penempatan Herarki dan Surat Pernyataan Kerahasiaan Alfonsius diserahkan ke Saksi Reggy Priyanto, didaftarkan menjadi Agen/Tenaga Pemasar PT Asuransi Jiwa Astra. Setelah menerima dokumen pendaftaran Terdakwa, Lukas dan Tjeng Sodarsono, Reggy Priyanto wawancara pada timnya, jadwal masing-masing.
Alfonsius Wiryono Saputra identitas dipakai terdakwa pada 14 Desember 2021-16 Desember 2021, Peter Koesbianto pada19 Noveber 2021-22 November 2021, Nyoman Sugianto pada 8 Maret 2022-10 Maret 2023.
Lukas Bidjitan menggunakan identitas Andreas Hedy Ariyannto,
28 September 2021-30 September 202. Tjeng Sodarsono San menggunakan identitas Hendrick Christ Affandy, 28 September 2021-30 September 2021.
Pada 23 Desember 2021, Alfonsius Wiryono Saputra, terdaftar menjadi agen pemasaran, Nyoman Sugianto 17 Maret 2022, Andreas Hedy Ariyanto 7 Oktober 2021, Sigit Sudarmono 24 Maret 2022, Hendrick Christ Afandi 7 Oktober 2021, Peter Koesbianto 2 November 2021, Ivonny Liemena 4 April 2022, Saksi Reggy Priyatno sebagai Direct Development Manager (DDM), Saksi Rony Bakhtiar Poltak Nainggolan selaku Direct Sales Head PT. Asuransi Jiwa Astra.
Agen pemasaran PT Asuransi Jiwa Astra terbagi 3 level, PFD/Premier Financial Director, Mitra Pemasar yang bekerja sama dengan PT. Asuransi Jiwa Astra mempunyai level direktur, mendapatkan bonus dan komisi dari kinerja PFM dan PFA yang memenuhi target.
PFM/ Premier Financial Manager mempunyai level Manager, direkrut oleh PFD/Primier Financial Director, mendapatkan bonus/komisi dari kinerja PFA yang memenuhi target.
PFA/ Premier Financial Advisor, mempunyai level Agen yang di rekrut oleh PFD/Primier Financial Director, berhubungan langsung dengan nasabah.
Untuk mendapat bonus lebih besar sebagai agen pemasaran PT Asuransi Astra, terdakwa mencari orang lain yang mau meminjamkan identitasnya kepada terdakwa.
Terdakwa menjadi PFD, menggunakan identitas Alfonsius Wiryono Saputra, terbentuk susunan sebagai berikut, Alfonsius Wiryono Saputra (PDF), Perjanjian Pemasaran Produk Asuransi (Perjanjian Kemitraan) 14 Desember 2021, Bergabung menjadi Mitra Pemasaran sejak 22 Desember 2021.
Kemudian, Arius Catur Wibowo (PMF), Bergabung menjadi Mitra Pemasaran sejak 22 Desember 2021.
Kevin Alexander Ongkowidjojo (PMF), Bergabung menjadi Mitra Pemasaran sejak 22 Desember 2021.
Selanjutnya Suyuwan (PFA), Bergabung menjadi Mitra Pemasar atau Agen sejak 22 Desember 2021.
Diyah Wahyuningrum (PFA), Bergabung menjadi Mitra Pemasar atau Agen sejak 22 Desember 2021.
Haura Basyasyah Putri Humardhani (PFA), Bergabung menjadi Mitra Pemasar atau Agen sejak 22 Desember 2021.
Dan Denny Handayani (PFA), Bergabung menjadi Mitra Pemasar atau Agen sejak 22 Desember 2021.
Terdakwa mencari identitas teman-teman dan kenalannya seolah-olah menjadi nasabah. Mendapatkan 96 identitas, salah satu nasabah pada tim Alfonsius adalah terdakwa sendiri.
Permohonan Asuransi Jiwa (SPAJ) an. Oscar Adi Merdeka, untuk pekerjaan, nama perusahaan, bidang usaha, alamat perusahaan tidak benar, usaha MHD Expres tidak ada (Fiktif), alamat rumah, tempat tinggal yang dijadikan Korespondensi benar tetapi, alamat tersebut adalah bangunan rumah yang belum jadi nomor G-30, terdakwa tinggal di alamat G-32. Pencantuman penghasilan pertahun tidak benar, terdakwa tidak memiliki penghasilan Rp350.000.000.
Terdakwa telah mendapatkan pengembalian Polis status Retur karena Terdakwa mengisi alamat tidak benar, sebanyak 10 polis.
Namun 14 polis statusnya terdapat pengajuan Free Look/ pembatalan polis,yang diterima PT. Asuransi Jiwa Astra dari pemegang polis namun belum mendapatkan pembayaran pembatalan.
96 orang nasabah dibawah tim Alfonsius secara tidak benar, untuk mendapatkan bonus dan komisi pada Tingkat PFD, PFM dan PFA, terdakwa menguasai rekening-rekening,
1. Oscar Adi Merdeka, BCA.
2. Alfonsius Wiryono, PFD, BCA.
3. Suyuwan, PFA, BRI.
4. Diyah Wahyu, PFA, BCA.
5. Haura Basyasyah, PFA, BRI.
6. Eritha, PFA, BCA.
Sejak menjadi agen pemasaran dengan identitas Alfonsius Wiryono Saputra dan tim PFM dan PFA, terdakwa mendapat komisi dan bonus atas pendaftaran 96 Polis nasabah, menggunakan identitas orang lain Rp2.460.642.117, diterima sejak Januari 2022 - Agustus 2022, dipergunakan kepentingan terdakwa sendiri.
Selain menerima komisi, terdakwa yang menggunakan identitas orang lain menjadi tim agen pemasaran mendapatkan bonus royalty dan bonus kinerja.
Pendapat ahli asuransi, Kurnia Togar Pandapotan Tanjung, SH, ME,
dokumen yang berfungsi usaha perasuransian seperti Surat Permohonan Asuransi Jiwa (SPAJ) atau Surat Pemberitahuan Pemahaman Nasabah (SPPN), polis asuransi itu sendiri, dokumen-dokumen yang diperlukan dalam pengurusan klaim asuransi hingga setiap dokumen-dokumen yang merupakan perjanjian antara setiap pihak, misalnya agen dengan perusahaan asuransi, dapat dikategorikan sebagai dokumen perasuransian.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, Sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. (sam)
Editor : suarapublik