Pekerjakan Anak Dibawah Umur Jadi PSK, Yeyen dan Sandy Sanjaya Dihukum 7 Bulan Bui

Reporter : Redaksi
Foto: Terdakwa Yeyen Kardila (23 th) pengelolaan mucikari dan Sandy Sanjaya (20 th) mucikari, menjalani sidang agenda putusan hakim di PN Surabaya, Senin, (14/10/2024)

SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Perlindungan Anak Dibawah Umur, meekrut menjadi anak buahnya sebagai Pekerja Sek Komersial (PSK) dengan tarif mulai Rp300 ribu sampai Rp750 ribu.

Tempat jasa seksual di Surabaya, di Hotel Evora, Hotel Grand Sumatra, Hotel Prime Royal dan Hotel The Life Stasiun Surabaya dan di Malang. 

Dengan Terdakwa Yeyen Kardila (23 th) sebagai mami dan Sandy Sanjaya,(20 th), di Ruang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin,(14/10/2024).

Dalam agenda putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim,
Antyo Harri Susetyo, mengadili, 
menyatakan, kedua Terdakwa Yeyen Kardila dan Sandy Sanjaya terbukti bersalah melakukan tindak pidana, perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Yeyen Kardila dan Sandy Sanjaya dengan pidana penjara selama 7 bulan penjara, dikurangkan selama ditahan. Menyatakan Para Terdakwa tetap dalam tahanan."

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Siska Christina dengan pidana selama 10 bulan penjara.

“Saya terima Yang Mulia,” ucap terdakwa melalui video call.

Awalnya Saksi Yeyen Kardila mempunyai niat mencari pelanggan yang menginginkan berhubungan badan/seks. Kemudian Yeyen Kardila mengajak Sandy Sanjaya, Ardi Saputra, Ranu Safikri, Arpin Mahendra, Rusno Irawan dan Erlan Mangun untuk mencari pelanggan.

Selanjutnya mereka mau bekerja dan berangkat dari Palembang ke Surabaya dan menginap di Apartemen Bale Hinggil di Jalan Ir. Soekarno Surabaya. Sedangkan Yeyen Kardila mencari perempuan yang mau diajak menjadi anak buahnya sebagai Pekerja Sek Komersial.

Jadi, saksi Yeyen Kardila mempunyai 6 joki atau mucikari yaitu Sandy Sanjaya, Ardi Saputra, Ranu Safikri alias Ranu, Arpin Mahendra, Rusno Irawan dan Saksi Erlan Mangun. Lalu mereka mencari tamu laki-laki lewat akun MiChat dengan menawarkan jasa oral seks Rp650 ribu/1 jam bebas crot durasi ful service, main santai rasa pacar, no anal, bebas kondom dan berhubungan badan satu kali main Rp650 sampai Rp800 ribu.

Yeyen Kardila mempunyai anak buah Pekerja Seks Komersial yaitu V (16 th), MPS (16 th), W, A dan NDA untuk melayani laki-laki berhubungan badan. Sedangkan tarifnya mulai dari Rp300 ribu sampai Rp750 ribu.

“Sedangkan untuk pembagian yaitu PSK jika tarifnya seharga Rp300 ribu. Maka pembagiannya PSK mendapatkan uang Rp125 ribu, joki mendapatkan uang Rp75 ribu  sedangkan Yeyen Kardila mendapatkan uang sejumlah Rp100 ribu,” ujarnya.

Kemudian untuk tempat jasa seksual di wilayah Surabaya yakni, di Hotel Evora, Hotel Grand Sumatra, Hotel Prime Royal dan Hotel The Life Stasiun Surabaya dan di Malang.

Kemudian terdakwa akan memesan 5 kamar hotel, dimana 4 kamar hotel digunakan untuk PSK melayani tamu dan 1 kamar hotel digunakan untuk berkumpul dan membagi pembayaran kepada Yeyen Kardila.

Selanjutnya, kejadiannya dari bulan Januari 2024 sampai bulan Mei 2024 di Apartemen Bale Hinggil di Jalan Ir. Soekarno Surabaya. Yeyen Kardila tidak memberikan uang yang dijanjikan kepada anak korban (PSK).  Alasannya, uang milik PSK telah habis untuk digunakan untuk biaya makan, bayar hotel, bayar apartemen dan biaya transportasi sehingga para korban PSK disuruh bekerja untuk melunasi utang tersebut.

Selain itu, Yeyen Kardila tidak memperbolehkan saksi korban (PSK) untuk keluar dari apartemen Bale Hinggil dan jika tidak menyerahkan uang bonus dari tamu maka akan dimarahi dan dipukul. (sam)

Editor : suarapublik

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru