Johanes Rony Andi dan Agus Diadili Perkara Pidana Penganiayaan dan Pengeroyokan, Hingga Wajah Korban Bengkak

Reporter : Redaksi
Foto: Tampak Saksi Korban Dwi Agus Yuliono (51 th), menerangkan kejadian pengeroyokan atas dirinya, dengan Para Terdakwa Johanes Samudra, Rony Wijaya, Andi Ariyanto, Agus Setiawan di PN Surabaya, secara vidio call

SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Penganiayaan dengan Mengeroyok korbannya, dilakukan empat (4) orang secara bersama. Memukul korbannya dengan menggunakan tangan kosong berkali-kali ke arah muka korban. 

Dengan Para Terdakwa, Johanes Samudra anak dari Sumantri (35 th), Rony Wijaya bin Abdul Majid (35 th), Andi Ariyanto (40 th) dan Agus Setiawan Hariyanto bin Susiyanto (28 th). Sidang digelar di Ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara vidio call.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fathol Rasyid dari Kejari Surabaya, menyatakan, Terdakwa Johanes Samudra, Rony Wijaya, Andi Ariyanto dan Agus Setiawan, melakukan tindak pidana, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama mengunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka.

"Sebagimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, Atau Sebagimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP."

Selanjutnya, JPU menghadirkan Saksi Korban Dwi Agus Yuliono (51 th) dipersidangan. Dwi Agus menerangkan, "Dari empat terdakwa, saya mengenal Johanes saja. Saya mengalami pengeroyokan pada Selasa, 18 Juli 2024, jam 22.30 wub di Jalan Kusuma Bangsa, di pekarangan ruko. Saat kejadian itu,  orang di jalanan bisa melihat. Johanes yang memukul pertama pakai tangan kosong ke arah muka saya berkali-kali," terangnya.

"Masalahnya misuh (ngejek) kata Cok. Saat dipukul pertama, saya sudah lari, masih dikejar. Keempat terdakwa itu mukul semua yang mulia, saya mengalami luka di bagian muka," tambahnya.

Diketahui, hari Selasa, 18 Juni 2024,
jam 22.30 wib, Terdakwa Johanes Samudra mengendarai sepeda motor melewati Ruko Ngaglik di Jalan Kusuma Bangsa sambil membleyer knalpot lewat di depan Saksi Dwi Agus Yuliono. Sehingga Dwi Agus berkata "Cok", tapi tidak dihiraukan Terdakwa Johanes.

Beberapa saat Terdakwa Johanes lewat lagi di depan Dwi Agus Yuliono, lalu berkata lagi "Cok", hingga Terdakwa Johanes berkata "Entenono sek yo". Terdakwa Johanes menuju tempat ada Terdakwa Rony Wijaya, Andi Ariyanto, Agus Setiawan.

Johanes mengatakan kepada Para Terdakwa lainnya, merasa emosi dan dendam, karena telah dikatakan jancok oleh Saksi Dwi Agus Yulianto. Kemudian mengajak mereka untuk melakukan pengeroyokan kepada Saksi Dwi Agus Yulianto dan mereka menyetujuinya.

Selanjutnya Johannes, Rony, Andi dan Agus mendatangi Saksi Dwi Agus Yulianto, di Ruko Ngaglik Kusuma Bangsa, Surabaya. Johanes dengan tangan kosong memukul Dwi Agus Yuliono berkali-kali ke bagian wajah.

Saksi Dwi Agus Yuliono lari menuju Jalan Kusuma Bangsa namun masih dikejar oleh Para Terdakwa. Johanes memukul lagi secara berulang-ulang ke bagian wajah, diikuti Terdakwa Rony Wijaya memukul berulang ke bagian wajah dan menendang bagian badan berkali-kali.

Sedangkan Terdakwa Andi Ariyanto memukul bagian wajah dan Agus Setiawan menjambak rambut secara keras, sehingga Saksi Dwi Agus Yuliono menderita luka-luka.

Dalam visum et repertum RSUD Mohamad Soewandhie, 19 Juni 2024, hasil pemeriksaan, nyeri dibagian wajah setelah dikeroyok massa dan luka terbuka mata sebelah kiri serta bengkak diwajah kanan. (sam)

Editor : suarapublik

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru