SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu 1 Gram seharga Rp1 juta, dipecah menjadi 9 poket, telah terjual 6 poket, terisisa 3 poket.
Dengan para Terdakwa Aryawan Bin Darmadi bersama Achmad Syaikh Raqi Bin Lukito dan Gentong (dalam berkas terpisah),
Sidang di gelar di Ruang Kartika 2 secara vidio call, Kamis, (24/10/2024).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mosleh Rahman dari Kejari Surabaya, menyatakan,
Terdakwa Aryawan bersama Terdakwa Achmad Syaikh Raqi, melakukan tindak Pidana Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli , menukar atau menyerahkan narkotika jenis golongan I.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau, Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika."
Selanjutnya, JPU menghadirkan Saksi Penangkap Edo Ranto Perkasa, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, menerangkan, "Kami menangkap para terdakwa pada hari Senin 22 Juli 2024, dirumah Jalan Putat Jaya Gang Lebar, ditemukan sabu 3 poket berada dibawah meja tempat ngopi dalam bungkus rokok. Pengakuannya untuk dipakai sendiri, membeli 1 Gram harga Rp1,1 juta, dipecah 9 poket, sebagian dijual, sisanya 3 poket," terang saksi.
Diketahui, hari Minggu, 21 Juli 2024, Terdakwa Aryawan bersama Achmad Syaikh Raqi sepakat cari tambahan uang dengan cara menjual sabu. Setelah sepakat keduanya patungan, Terdakwa Aryawan R50 ribu, sedangkan Achmad Syaikh Rp400 ribu.
Setelah uang terkumpul, Aryawan menghubungi Gentong untuk memesan sabu 1 Gram seharga 1 Juta. Dibayar cara transfer Rp450 ribu, ke Rek. Gentong, sisanya Rp550 ribu dibayar belakangan.
Terdakwa Aryawan di hubungi Gentong untuk mengambil sabu 1 Gram di Jalan Patemon Kuburan Gang Pasar Surabaya, lalu
di bawa ke rumahnya Jalan Putat Jaya Gang Lebar B/ 43 Surabaya. Barang tersebut dipecah menjadi 9 poket dan 1 digunakan Terdakwa Aryawan bersama Achmad Syaikh Raqi. 8 poket oleh Terdakwa Aryawan bersama Achmad Syaikh Raqi di jual ke temannya, tersisa 3 poket.
Senin, 22 Juli 2024, Saksi Edo Ranto Perkasa dan Reza Fahlevi Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendapat informasi, di Jalan Putat Jaya Gang Lebar B Nomor 43 Surabaya sering dijadikan peredaran sabu.
Dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa Aryawan dan Achmad Syaikh Raqi. Selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan di bawah meja tempat ngopi di ruang tamu 1 bungkus rokok Gajah Baru didalamnya berisi 3 klip sabu,
berat masing-masing 0,067 , 0,059,
0,042 Gram, 1 buah pipet kaca bekas pakai sabu, 1 Sekrop dari sedotan, 1 Hand Phone Samsung J14 warna gold dan 1 buah Handphone merk Vivo. (sam)
Editor : suarapublik