Edarkan Sabu 10 Gram Dipecah Jadi 61 Poket, Wahyu Ismail Dituntut 8 Tahun Bui, Denda Rp1 Miliar

Reporter : Redaksi
Foto: Terdakwa Wahyu Ismail (35 th), (kiri), warga Keputran Kejambon menjalani sidang agenda tuntutan JPU, di PN Surabaya secara vidio call

SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu seberat 10 Gram seharga Rp7 juta. Barang dipecah menjadi 61 poket, telah laku terjual 15 poket, sisa poket 46 poket.

Dengan Terdakwa Wahyu Ismail bin Mochamad Holil (35 th), alamat Jalan Keputran Kejambon Gang 2/73 Surabaya/ Jalan Keputran Kejambon Gang 2/65 Surabaya. Terdakwa tidak bekerja, pendidikan SMP.

Baca juga: Edarkan Sabu 10 Gram, Wahyu Ismail Dihukum 7 Tahun Bui, Denda Rp2 Miliar

Sidang digelar di Ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara vidio call.

Dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Damang Anubowo dari Kejari Surabaya, menyatakan, Terdakwa Wahyu Ismail terbukti bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika."

"Menjatuhkan pidana terhadap
Terdakwa Wahyu Ismail dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp1 Miliar, Subsidair 3 bulan penjara," Kamis, (24/10).

Menyatakan barang bukti, 46 poket sabu berat total 6,786 Gram, 1 timbangan elektrik, 4 bendel plastik klip, 1 timbangan elektrik dan 1 buah sekrop plastik, 1 buah Hp Vivo,  dirampas untuk dimusnahkan.
Uang tunai Rp3.000.000, dirampas untuk negara.

Diketahui, Senin, 1 Juli 2024, jam 05.00 wib, Terdakwa Wahyu Ismail  menghubungi Erwan (DPO) lewat WA, untuk membeli sabu 10 Gram seharga Rp7 juta. Permintaan terdakwa, supaya Erwan (DPO) mengirim sabu ke rumahnya. Barang sabu diantar Erwan ke rumah terdakwa.

Sabu tersebut dibagi 61 poket
menggunakan sekrop dan timbangan elektrik dan laku terjual 15 poket.  Sisanya 46 poket seberat 6,786 Gram. Terdakwa menjual sabu seharga Rp150 ribu sampai Rp1 juta.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Saksi R. Hadi Racha Boby dan Yogi Indrayuditira, anggota Polrestabes Surabaya, melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada Kamis, 04 Juli 2024, jam 08.00 wib di depan rumah Keputran Kejambon Gang 2 no. 65, Embong Kaliasin, Genteng, Surabaya,

Dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 46 poket sabu dengan berat total 6,786 Gram, di ponten depan Rumah Keputran Kejambon Gang 2/65 Surabaya, 1 timbangan elektrik, 4 bendel plastik klip, 1 timbangan elektrik dan 1 buah sekrop plastik ditemukan di genteng ponten samping rumah dan 1 buah Hp Vivo dan uang tunai Rp3.000.000, ditemukan dalam saku celana yang digunakan terdakwa. (sam)

Editor : suarapublik

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru