Makan Uang Keramik 9 Juta, Jongtiono di Bui Polsek Wiyung

suara-publik.com

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Tak cukup dengan penghasilannya sebagai salesman di Toko Pondok Keramik,Jongtiono nekat menggelapkan uang perusahaan di tempatnya bekerjanya. Akibatnya, pria berusia 48 keturunan cina yang tinggal di Jalan Kedungdoro Gang 7 ini diringkus Unit Reskrim Polsek Wiyung Surabaya. Minggu (26/6/2016).

Kanit Reskrim Polsek Wiyung, AKP Sugimin mengatakan, jabatan salesman yang bertugas dan bertanggung jawab menjual dan menerima pembayaran secara tunai penjualan keramik ini, dimanfaatkan oleh pelaku untuk menggunakan uang perusahaan. Dari penjualan keramik, uang yang didapatnya tidak disetorkan malah untuk keperluan pribadinya. "Uang yang tak disetorkan pelaku senilai kurang lebih totalnya Rp 9 Juta," Jelas Sugimin, Senin (27/6/2016).

Dihadapan petugas berseragam Turn Back Crime ini, pelaku mengaku menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya. Karena selama ini gaji yang diterimanya tak bisa mencukupi anak dan istrinya. "Saya buat memenuhi kebutuhan keluarga mas, karena gaji saya tak cukup," aku Jongtiono.

Akibat perbuatannya, pelaku kini harus meringkuk di tahanan Polsek Wiyung dan akan dijerat pasal 374 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.(TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru