SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pencurian dengan Pemberatan menggunakan alat untuk merusak kunci 1 unit sepeda motor Yamaha RX S Nopol N-4597-TE. Sepeda motor tersebut sedang di parkir di depan Food Court telah dicuri dan dijual lewat media sosial (medsos).
Dengan Terdakwa Dimas Pangestu bin Soetadji, sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Halimah Umaternate, di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online, Rabu, (30/10/2024).
Dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dzulkifly Nento, menyatakan, Terdakwa Dimas Pangestu melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP." dalam Surat Dakwaan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dimas Pangestu dengan Pidana Penjara selama 2 tahun, dikurangi selama terdakwa didalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan."
Menetapkan barang bukti, 1 lembar STNK asli sepeda motor Yamaha RX S No.Pol. N-459-TE tahun 1984 warna hitam, an. Sutrisno, Desa Sukoreno RT/RW 2/7 Progen Pasuruan, dikembalikan kepada Achmad Hoiron Muhajir.
1 buah gunting warna hitam, dirampas untuk dimusnahkan.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan 06 November 2024, dengan agenda putusan hakim.
Sebelumnya, JPU telah mengadirkan Saksi Korban Achmad Hoiron Muhajir dipersidangan. Saksi mengatakan, saat dirinya parkir motornya di Food Court Jalan Urip Sumoharjo Surabaya, saat akan mengambil motornya diparkiran, sudah tidak terlihat. "Saya kembali diparkiran motor saya sudah hilang yang mulia, kerugian saya Rp12 juta," terang saksi.
Terhadap keterangan saksi korban, Terdakwa Dimas Pangestu membenarkan, "Benar yang mulia," jelasnya.
Diketahui, Kamis, 09 April 2024, jam 06.30 wib, awalnya Terdakwa Dimas Pangestu mempunyai niat mencuri, saat sedang duduk di area depan parkiran Food Court, Jalan Urip Sumoharjo Surabaya. Terdakwa mencari sasaran. Terdakwa melihat sasaran 1 unit Sepeda Motor Yamaha RX S No. Pol N-4597-TE, sedang di parkir di depan Food Court.
Kemudian terdakwa tanpa ijin dan sepengetahuan Saksi Korban Achmad Hoiron Muhajir, mengambil sepeda motor dengan menggunakan gunting yang di siapkan. Kemudian tedakwa memotong kabel kunci kontak dan menyalakan sepeda Motor tersebut.
Kemudian tanpa seijin pemiliknya, terdakwa menjual di medsos facebook seharga Rp3.700.000. Saat kembali, Saksi Korban Achmad Hoiron Muhajir melihat sepeda Motornya sudah tidak ada. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke petugas kepolisian.
Akibat perbuatan terdakwa, Saksi Korban Achmad Hoiron Muhajir mengalami kerugian Rp12.000.000. (sam)
Editor : suarapublik