SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu seberat 10 Gram seharga Rp7 juta. Barang tersebut dipecah menjadi 61 poket, telah terjual 15 poket dan tersisa poket 46.
Dengan Terdakwa Wahyu Ismail bin Mochamad Holil (35 th), beralamat Keputran Kejambon Gang 2 no 3/Keputran Kejambon Gang 2 no 65, Surabaya, tidak bekerja, pendidikan SMP.
Baca juga: Edarkan Sabu 10 Gram Dipecah Jadi 61 Poket, Wahyu Ismail Dituntut 8 Tahun Bui, Denda Rp1 Miliar
Sidang digelar di Ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara vidio call.
Dalam agenda putusan, yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, I Dewa Gede Suardhita, mengadili,
menyatakan, Terdakwa Wahyu Ismail terbukti bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I yang beratnya lebih dari 5 (lima) Gram.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika."
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Wahyu Ismail dengan pidana penjara selama 7 tahun, dan denda Rp2 Miliar, Subsidair 3 bulan penjara, dikurangkan selama ditahan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan."
Menetapkan barang bukti, 46 poket sabu berat total 6,786 Gram, 1 timbangan elektrik, 4 bendel plastik klip, 1 timbangan elektrik, 1 buah sekrop plastik dan 1 buah Hp Vivo, dirampas untuk dimusnahkan.
Uang tunai Rp3.000.000, dirampas untuk negara.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Damang Anubowo dari Kejari Surabaya, yang menuntut pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp2 Miliar, Subsidair 3 bulan.
Diketahui, Senin, 01 Juli 2024, jam 05.00 wib, Terdakwa Wahyu Ismail menghubungi Erwan (DPO) lewat WA, untuk membeli sabu 10 Gram, harga total Rp 7 juta. Permintaan terdakwa, supaya Erwan (DPO) mengirim sabu ke rumahnya, barang sabu diantar Erwan ke rumah terdakwa.
Sabu tersebut dibagi 61 poket menggunakan sekrop dan timbangan elektrik dan laku terjual 15 poket, sisanya 46 poket seberat 6,786 Gram. Terdakwa menjual sabu seharga Rp150 ribu sampai Rp1 juta. (sam)
Editor : suarapublik