Unit PPA Polrestabes Surabaya Amankan Calo PSK Dolly

suara-publik.com

Surabaya - SUARA PUBLIK. Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, kembali berhasil mengamankan penjaja wanita pelayan lelaki hidung belang di kawasan Dolly yang sudah lama ditutup oleh pemerintah kota Surabaya.

Mendapat laporan dari masyarakat tentang aktifitas yang ada di kawasan jalan dolly dengan menawarkan sejumlah wanita membuat warga geram. Disalah satu wisma yang dulu sudah tutup, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi.

Alhasil setelah petugas menyamar menjadi seorang pembeli, tersangka Sukateno (49) yang profesi sebagai tukang parkir  warga Jl. Dukuh Kupang Timur 1-41 B Surabaya langsung datang menghampirinya. dan menawarkan beberapa wanita dengan tarif berkisar 200-250 ribu.

Setelah kedapatan menawarkan itulah petugas langsung meringkusnya. Kepada petugas tersangka Sukateno mengaku menjajakan wanita penikmat lelaki hidung belang itu dengan dijanjikan keuntungan 100 ribu dari setiap transaksi.

Juga masih pengakuan Sukateno, wanita yang di tawarkannya sehari – harinya adalah sebagai tukang cuci laundry di daerah tersebut. Sukateno sendiri mengatakan kalau penghasilannya sebagai seorang juru parkir juga dirasa kurang untuk menghidupi kedua anaknya.

” Tersangka ini beroperasi secara terselubung tanpa membuka wisma yang sudah ditutup oleh pemerintah kota Surabaya sebelumnya. Cara transaksinya tersangka menawarkan atau memberhentikan kepada para pengendara yang saat itu sedang berhenti disekitar area tersebut.” Terang AKBP Shinto Silitonga.

Lebih lanjut Kasat reskrim menerangkan, setelah terjadi transaksi dan persetujuan antara si germo dengan lelaki hidung belang itu kemudian tersangka menelephone si wanita. Dan ketika sudah terhubung maka si wanitalah yang menentukan tempat dimana tempat untuk melakukan hubungan layaknya suami istri tersebut.” jelas perwira asal Medan ini saat press relaes di Mapolrestabes siang tadi.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka Sukateno yakni, uang tunai sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan 3 (tiga) kondom

Kini tersangka dan barang bukti di amankan di mapolrestabes Surabaya dan akan dijerat dengan pasal 2 UU RI No.21 tahun 2007 tentang PTPPO dan pasal 296 atau pasal 506 KUHP.(TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru