Surabaya- SUARA PUBLIK. Lagi-lagi pengedar narkoba jenis
sabu ditangkap oleh Unit Reskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak (kp3) Surabaya.
Dua tersangkanya bernama Moch Wahyu(43) asal Jalan Gembong Sawahan barat 2/18 Kel.Kapasan,
Kec.Simokerto Surabaya dan M.Ropif(29) warga Jalan Endrosono 5-B
kel.Wonokusumo, Kec.Semampir Surabaya.
Petugas yang mendapat informasi tentang adanya peredaran sabu di wilayah
Gembong mengadakan pengintaian dan penyelidikan. Akhirnya mendapatkan tersangka
bernama Moch Wahyu. Wahyu ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan. Dari
penangkapan tersebut petugas mendapatkan sabu 5 poket seberat 0.34 gram dan 5
poket plastik kecil seberat 0.34 gram juga timbangan elektrik. Sekrop plastik
dan Hp merk Samsung.
Kepada petugas moch Wahyu mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama
M.Ropif. Polisi akhirnya menyanggong kurir tersebut. Saat Ropif mengirim sabu
pesanan Wahyu ia dibekuk.
Dari penangkapan Ropif petugas mendapatkan barang bukti sabu seberat 3.62 gram,
sabu yang sudah dibungkus seberat 0.38 gram dan Hp merk Samsung.
"Kapolres Tanjung Perak Surabaya AKBP Takdir Mattanete mengatakan, Unit
Reskoba berhasil mengungkap jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas
yang ada di Jawa Timur. Moch Wahyu mendapatkan barang dari pelaku berinisial S
yang berada dalam Lapas.
Saat ada pemesan, S ini dengan menggunakan kurir pengantar ke pemesan. Tersangka
sudah Kurang lebih 3 bulan dengan kurir yang berganti-ganti dan sabu ini sudah
diedarkan sekitar wilayah Gembong dan memesan kepada bandar berinisial S
melalui Hp dengan cara sms.
"Sabu golongan satu ini pelaku jual paket yang kecil itu 200 ribu,dan
paket yang agak banyak dijual sampai 700 ribu per poketnya.Dalam 1 gram pelaku
bisa pecah sampai sampai 9 hingga 10 paket dan dan mendapatkan keuntungan
berlipat-lipat",jelas Takdir Selasa(19/07).
Keduanya tersangka kini mendekam di penjara Polres Tanjung Perak Surabaya dan
akan dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat 1 UU RI
no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama
15 tahun.(TOM)
Editor : Pak RW