Bandar Besar Sering Dituntut Ringan Bahkan Rehab, Pengguna Dengan BB 1 G di Tuntut 12 Tahun

suara-publik.com

SURABAYA (Suara Publik) - Tuntutan JPU pada kasus narkotika tidak mempunyai standart baku. Bandar yang terbukti memiliki Barang bukti banyak belum tentu dituntut hukuman tinggi. Demikian juga pengguna yang hanya membawa 0,5 gram sebanyak 2 bungkus tidak dituntut rendah. Risbul Bahri, Warga Krembangan Baru Surabaya, terdakwa perkara kepemilikan narkoba tak nampak sedih saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mochamad Solton dari Kejari Tanjung Perak, menjatuhkan tuntutan  sangat tinggi terhadapnya saat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (21/7/2016).

Dalam sidang yang digelar di ruang Kartika tadi siang, terdakwa dituntut 12 tahun penjara oleh JPU. Tak hanya hukuman kurungan badan, JPU juga menuntut terdakwa dengan denda Rp 1 milyar, subsider 3 bulan penjara.

Tuntutan tinggi JPU tersebut, didasari dengan alasan yang kuat, karena terdakwa adalah seorang residivis yang pernah masuk bui dalam kasus yang sama. 

"Sebelumnya terdakwa juga pernah dihukum karena kasus narkoba, dan hukuman penjara kasus sebelumnya belum juga menimbulkan efek jera terhadap terdakwa. Namun justru terdakwa mengulangi perbuatannya lagi. Untuk itu kita menuntut terdakwa 12 tahun penjara," ujar jaksa Solton sesaat usai sidang.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang tak didampingi penasehat hukum dalam menjalani proses hukumnya ini, bakal mengajukan pembelaan (pledoi) secara lisan pada agenda sidang selanjutnya.

Oleh karena itu, majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Pujo Saksono, akhirnya menunda sidang pada pekan depan dengan agenda pembelaan sekaligus pembacaan putusan (vonis).

"Kita beri kesempatan pada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan, sidang ditunda pekan depan sekaligus pembacaan putusan," ujar hakim Pujo sambil mengetukan palu tiga kali pertanda sidang ditutup.

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa ditangkap petugas Polrestabes Surabaya pada 28 Desember 2015 lalu di sebuah rumah kosong yang terletak di jalan Jatipurwo Surabaya.

Dari tangan terdakwa, polisi berhasil mengamankan barang bukti dua paket  sabu seberat 0,5 gram. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari Imam (terdakwa berkas terpisah, red) yang ditangkap terlebih dahulu. 

Kepada petugas, terdakwa mengaku jika mendapatkan shabu tersebut dari seorang bandar yang bernama Muklis (DPO). Terdakwa mengaku mendapatkan upah sebesar Rp 50 ribu tiap kali berhasil menjual per poket shabu.

Atas ulahnya, oleh JPU, terdakwa dijerat pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Mul).

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru