Giliran Duo Ranmor Sekardangan di Dor Reskrim Polrestabes Surabaya

suara-publik.com

Surabaya -SUARA PUBLIK. Ulah penjahat jalanan yang selama ini, memang meresahkan warga kota Surabaya. Oleh sebab itu, kejahatan yang lazim disebut 3C (curas, curat dan curanmor) itu, masih menjadi prioritas utama  bagi Anggota ke Polisian di Tanah Air khususnya kota Pahlawan.

 Atas dasar itulah, perburuan terhadap sejumlah penjahat jalanan yang paling diburu tersebut, terus dilakukan. Beberapa nama penjahat ini pun sudah dikantongi. Berdasarkan data, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitongan akhirnya menerjunkan Tim Resmob Satreskrim untuk membekuknya.

Setelah diburu beberapa hari, Tim Resmob Satreskrim yang dipimpin AKP Agung Pribadi, akhirnya berhasil melumpuhkan dua penjahat jalanan paling diburu tersebut. Dua pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) ini pun terpaksa ditembak kedua betisnya, setelah berusaha melarikan diri dan menyerang petugas saat hendak ditangkap. Di sekitaran Kedung Cowek Kenjeran kearah Jembatan Suramadu," tutur Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga,sore tadi pada saat relaes di halaman Mapolrestabes Surabaya.

"mantan Kasat Reskrim Polresta Tangerang ini juga menegaskan, jika kedua pelaku ini merupakan penjahat paling diburu oleh Anggotanya. Sebab kedua pelaku telah melakukan sederetan aksi curat (pencurian dengan pemberatan) di wilayah Sidoarjo dan Surabaya,  salah satu dari dua pelaku ini merupakan residivis keluar masuk penjara pada kasus yang sama," tegas Alumni Akademi Polisi (Akpol) Tahun 1999 ini.

Sementara itu, sebelum ditembak kedua betisnya, keduanya telah melakukan aksi curat milik korban bernama Edwin Pressia warga Surabaya. Dan saat itu, aksi keduanya diketahui oleh tim Resmob Satreskrim Polrestabes. Sebab, tim ini memang sudah lama mengawasi gerak gerik keduanya. Nah, pada saat hendak membawa hasil curiannya ke Madura melalui Jembatan Suramadu, tim Resmob akhirnya menyergapnya. Namun karena kedua pelaku melawan dan membahayakan nyawa petugas, terpaksa keduanya dilumpuhkan dengan timah panas petugas. Keduanya terkena tembakan pada betis kiri dan kanannya.'"Pungkas Sinto Silitonga.

Sedangkan, terkait identitas kedua pelaku, diketahui bernama Supriyanto (33) dan Moch. Rudi (37) keduanya berasal dari Desa Sekardangan Sidoarjo. Pelaku Supriyanto merupakan residivis keluar masuk penjara tercatat sudah tiga keluar masuk penjara dengan kasus yang sama.

Dari penangkapan ini polisi berhasil mengamankan barang bukti dari kedua pelaku berupa 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Vega warna merah dengan nopol W-5913-VX dan 1(satu) unit sepeda motoe Kawazak i R dengan nopol W-5768-PU

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolrestabes Surabaya dan keduanya akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,dengan ancaman pidana 7 tahun penjara..(TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru