Surabaya -SUARA PUBLIK. Ulah penjahat jalanan yang selama
ini, memang meresahkan warga kota Surabaya. Oleh sebab itu, kejahatan yang
lazim disebut 3C (curas, curat dan curanmor) itu, masih menjadi prioritas utama
bagi Anggota ke Polisian di Tanah Air khususnya kota Pahlawan.
Atas dasar itulah, perburuan terhadap sejumlah penjahat jalanan yang
paling diburu tersebut, terus dilakukan. Beberapa nama penjahat ini pun sudah
dikantongi. Berdasarkan data, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto
Silitongan akhirnya menerjunkan Tim Resmob Satreskrim untuk membekuknya.
Setelah diburu beberapa hari, Tim Resmob Satreskrim yang dipimpin AKP Agung
Pribadi, akhirnya berhasil melumpuhkan dua penjahat jalanan paling diburu
tersebut. Dua pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) ini pun terpaksa
ditembak kedua betisnya, setelah berusaha melarikan diri dan menyerang petugas
saat hendak ditangkap. Di sekitaran Kedung Cowek Kenjeran kearah Jembatan
Suramadu," tutur Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto
Silitonga,sore tadi pada saat relaes di halaman Mapolrestabes Surabaya.
"mantan Kasat Reskrim Polresta Tangerang ini juga menegaskan, jika kedua
pelaku ini merupakan penjahat paling diburu oleh Anggotanya. Sebab kedua pelaku
telah melakukan sederetan aksi curat (pencurian dengan pemberatan) di wilayah
Sidoarjo dan Surabaya, salah satu dari dua pelaku ini merupakan residivis
keluar masuk penjara pada kasus yang sama," tegas Alumni Akademi Polisi
(Akpol) Tahun 1999 ini.
Sementara itu, sebelum ditembak kedua betisnya, keduanya telah melakukan aksi
curat milik korban bernama Edwin Pressia warga Surabaya. Dan saat itu, aksi
keduanya diketahui oleh tim Resmob Satreskrim Polrestabes. Sebab, tim ini
memang sudah lama mengawasi gerak gerik keduanya. Nah, pada saat hendak membawa
hasil curiannya ke Madura melalui Jembatan Suramadu, tim Resmob akhirnya
menyergapnya. Namun karena kedua pelaku melawan dan membahayakan nyawa petugas,
terpaksa keduanya dilumpuhkan dengan timah panas petugas. Keduanya terkena
tembakan pada betis kiri dan kanannya.'"Pungkas Sinto Silitonga.
Sedangkan, terkait identitas kedua pelaku, diketahui bernama Supriyanto (33)
dan Moch. Rudi (37) keduanya berasal dari Desa Sekardangan Sidoarjo. Pelaku
Supriyanto merupakan residivis keluar masuk penjara tercatat sudah tiga keluar
masuk penjara dengan kasus yang sama.
Dari penangkapan ini polisi berhasil mengamankan barang bukti dari kedua pelaku
berupa 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Vega warna merah dengan nopol W-5913-VX
dan 1(satu) unit sepeda motoe Kawazak i R dengan nopol W-5768-PU
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini tersangka dan barang bukti
diamankan di Mapolrestabes Surabaya dan keduanya akan dijerat dengan pasal 363
KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,dengan ancaman pidana 7 tahun
penjara..(TOM)
Editor : Pak RW