Dua Betis Ambon di Lubangi, Efek Jera Polisi Pada Para Penjahat Surabaya

suara-publik.com

Surabaya - SUARA PUBLIK. Setelah membobol rumah kosong di Jalan Kebonsari Baru, Jambangan Surabaya. Yulius Hendrik alias Ambon(45) yang tinggal kos di Kedurus  Surabaya dibekuk oleh Unit Jatanras SatReskrim Polrestabes Surabaya . Sebelum beraksi tersangka ini terlebih dahulu mencari sasaran dengan berboncengan motor bersama rekannya berinisial AA (DPO) yang berhasil melarikan diri.

Saat beraksi di jalan Kebonsari yang kala itu ditinggal pemiliknya, Yulius membuka kunci pagar dengan kunci L yang telah ia siapkan. Lalu membuka pintu rumah dengan mencongkelnya menggunakan linggis. Setelah berhasil masuk pelaku menggasak barang berharga milik korban.

Kepada petugas tersangka mengaku saat mencuri di Kebonsari mendapatkan uang dari hasil penjualan sebanyak 9 juta dan dibagi dua masing-masing mendapatkan 4.500 ribu rupiah.
"Uangnya buat kebutuhan sehari-hari dan sebagian buat mabuk-mabukan. Untuk membobol satu rumah membutuhkan waktu setengah jam",terang Yulius.

Kasus pembobolan Rumah ini dilakukan oleh  residivis baru setahun keluar dari penjara dengan kasus yang sama yakni membobol rumah kosong yang ditinggal oleh pemiliknya. Aksi pelaku di Malang telah berhasil membobol lebih dari 20 TKP. Untuk di Surabaya pelaku mengaku sudah beraksi 4 kali, diantaranya di Jambangan dan di Wiyung, kata Kompol Lily Djafar Kasubag Humas Polrestabes Surabaya.

"Saat beraksi di Pondok Maritim, Wiyung pelaku berhasil menggondol 1 unit sepeda motor Honda Beat, jam tangan dan uang tunai 4.200 ribu. Saat dibekuk petugas pada Jum'at (22/07) di area Waduk Kedurus, tersangka berusaha kabur dan melawan petugas sehingga kedua betisnya dihadiahi timah panas",tutup Lily,Minggu (24/07).

Barang bukti yang disita berupa 1unit sepeda motor Honda Beat Nopol L 4772 GE, 1 buah pisau penghabisan, 12 buah kunci L, 5 buah obeng, 3 buah tang,1 linggis, 1 buah pisau lipat, 1 tas ransel, 1 TV LED 43 inc, 1 set home teater, 1 buah HP dan 1 buah kotak jam beserta nota pembelian. Tersangkanya akan mendekam dipenjara selama 7 tahun karena melanggar pasal 363 KUHP. (TOM)

 

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru