Setelah Bapak Disidang, Kini Giliran Anaknya Ervan Anugrah Menipu Rp1,8 Milyar

Reporter : Redaksi
Foto:Ervan Anugrah (21) anak kandung dari Helito Jonggro dalam kasus yang sama. (berkas terpisah), perkara penipuan dalam bentuk Event Organizer (EO) senilai Rp 1,8 miliar

SURABAYA (Suara Publik) - Walaupun usianya relatif muda tapi dalam urusan soal tipu menipu dia cukup lihai bahkan ulung. Dia adalah Ervan Anugrah (21) yang tak lain adalah anak kandung dari Helito Jonggro dalam kasus yang sama. (berkas terpisah), terdakwa perkara penipuan dalam bentuk Event Organizer (EO) senilai Rp 1,8 Miliar.

Pada sidang yang digelar diruang Cakra PN Surabaya tadi sore, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwin dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, menghadirkan Empat saksi yang tak lain korban penipuan, diantaranya Andreas Siautanto, Henny, Billy, Agus.

Diceritakan oleh Andreas dalam keterangan saksi di depan majelis hakim yang diketuai hakim Sigit, saksi menceritakan pada tanggsl 5 Januari 2015 yang lalu, dalam pertemuan di hotel Garden Palace Surabaya, Ervan dengan nama EO-nya Ervan Anugrah Production menawarkan proposal kerja sama dalam konser musik yang mendatangkan group band Paramore dan Dj Mitri asal Los Vegas Amerika Serikat.

Acara itu akan digelar di TMII Jakarta pada bulan Juli 2015, dengan janji jika ada investor yang mau memberikan modal senilai Rp 2 hingga 3 miliar dengan keuntungan 20 persen dari pemodal. Sehingga Andreas yang tinggal di Jalan Babatan Pantai VI ini, telah memberikan uang untuk modal konser tersebut. Tapi dengan jumlah Rp 1,8 M, itupun Andreas patungan bersama saksi-saksi lainnya.

"Billy menyerahkan Rp 1,1 miliar, Agus Rp 175 juta, Henny Rp 570 juta, dan Rp 100 juta," ujar Andreas.

Singkat cerita pada tanggal yang disepakati, akhirnya terdakwa tidak bisa menggelar acara konser musik tersebut dengan dalih terhalang jadwal hingga bulan Agustus 2015.

Andreas bersama dengan teman senasibnya sepakat mendatangi rumah terdakwa, dan di saat yang bersamaan Polda Jatim juga sedang mengrebek rumah terdakwa dalam kasus berbeda.
"Dari situ akhirnya saya bersama teman-teman  juga sepakat untuk melaporkan Ervan ke kepolisian Polrestabes Surabaya," katanya.

Saksi juga mengatakan bahwa EO terdakwa juga tidak berizin.Atas perbuatanya, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal Empat tahun penjara.Mul

 

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru