Surabaya - SUARA PUBLIK. Polrestabes Surabaya menangkap
sepasang pasangan suami istri (pasutri) bernama Octaviani Candrasari dan
Septian Hervianto. Yang telah menyalahgunakan jabatannya dan berhasil
menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp.10 milyar.
Tersangka Octaviani bekerja di perusahaan pelayaran yang bergerak di bidang
ekspor import di Surabaya. Dengan modus memark up invoice nominal harga. Awalnya
tersangka Octaviani melakukan penarikan uang yanh berasal dari Rekening CIMB
Niaga atas nama PT. Perusahaan Pelayaran untuk dipindahkan ke rekening Mandiri
atas nama CV. HJL milik Septiap (suami Octaviani). Nominalnya sebesar Rp.
3.636.633.944 dan USD 64.287 serta USD 407.314 yang dikirim secara bertahap
sejak bulan Juni 2015-Maret 2016 tanpa sepengetahuan dari PT Perusahaan
Pelayaran.
Tersangka juga melakukan penarikan uang yang berasal dari rekening CIMB Niaga
atas nama PT. Perusahaan Pelayaran dengan cara menggunakan dokumen pendukung
fiktif. Kemudian dipindahkan ke rekening Bank Danamon yang dikirim secara
bertahap Februari 2014-Juni 2015 tanpa sepengetahuan PT. Perusahaan
Pelayaran.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sintho Silitongan mengungkapkan,
berdasarkan hasil audit tersebut kerugian perusahaan sebesar Rp. 10 milyar. Maka
penyidik melakukan serangkaian penyelidikan memeriksa serta menganalisa data. Pada
akhirnya penyidik menyimpulkan 2 orang pelaku tersebut telah melakukan
penggelapan dalam jabatannya.
"Terutama dalam fungsi kegiatan jasa ekspor import dari perusahaan
tersebut" katanya, senin (25/7/2016) sekitar pukul 15.30 WIB. "Dan
kemudian menggunakan uang tersebut untuk usaha lain sebagaimana yang kita
saksikan serta menggunakan 2 perusahaan miliknya untuk menampung uang-uang
tersebut" kata AKBP Sintho.
Sementara itu dari tangan tersangka polisi berhasil menyita 4 unit truk, 3 unit
mobil Nissan Juke, Toyota Avanza dan Toyota Yaris serta TV LED Samsung dan
beberapa invoice yang telah dimark up tersangka.
Lalu kedua pelaku tersebut di tangkap di rumah orang tua Octaviani di Jogja dan
setelah melakukan kejahatannya Octaviani diketahui langsung resign dari
perusahaannya untuk menghilangkan jejak.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku tersebut disangka
denganPasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan
tindak pidana pencucian uang serta Pasal 374 KUHP..(TOM)
Editor : Pak RW