Suami Istri Kompak Gelapkan Uang Perusahaan Perkapalan 10 Milyar

suara-publik.com

 

Surabaya - SUARA PUBLIK. Polrestabes Surabaya menangkap sepasang pasangan suami istri (pasutri) bernama Octaviani Candrasari dan Septian Hervianto. Yang telah menyalahgunakan jabatannya dan berhasil menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp.10 milyar.

Tersangka Octaviani bekerja di perusahaan pelayaran yang bergerak di bidang ekspor import di Surabaya. Dengan modus memark up invoice nominal harga. Awalnya tersangka Octaviani melakukan penarikan uang yanh berasal dari Rekening CIMB Niaga atas nama PT. Perusahaan Pelayaran untuk dipindahkan ke rekening Mandiri atas nama CV. HJL milik Septiap (suami Octaviani). Nominalnya sebesar Rp. 3.636.633.944 dan USD 64.287 serta USD 407.314 yang dikirim secara bertahap sejak bulan Juni 2015-Maret 2016 tanpa sepengetahuan dari PT Perusahaan Pelayaran.

Tersangka juga melakukan penarikan uang yang berasal dari rekening CIMB Niaga atas nama PT. Perusahaan Pelayaran dengan cara menggunakan dokumen pendukung fiktif. Kemudian dipindahkan ke rekening Bank Danamon yang dikirim secara bertahap  Februari 2014-Juni 2015 tanpa sepengetahuan PT. Perusahaan Pelayaran.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sintho Silitongan mengungkapkan, berdasarkan hasil audit tersebut kerugian perusahaan sebesar Rp. 10 milyar. Maka penyidik melakukan serangkaian penyelidikan memeriksa serta menganalisa data. Pada akhirnya penyidik menyimpulkan 2 orang pelaku tersebut telah melakukan penggelapan dalam jabatannya.

"Terutama dalam fungsi kegiatan jasa ekspor import dari perusahaan tersebut" katanya, senin (25/7/2016) sekitar pukul 15.30 WIB. "Dan kemudian menggunakan uang tersebut untuk usaha lain sebagaimana yang kita saksikan serta menggunakan 2 perusahaan miliknya untuk menampung uang-uang tersebut" kata AKBP Sintho.

Sementara itu dari tangan tersangka polisi berhasil menyita 4 unit truk, 3 unit mobil Nissan Juke, Toyota Avanza dan Toyota Yaris serta TV LED Samsung dan beberapa invoice yang telah dimark up tersangka.

Lalu kedua pelaku tersebut di tangkap di rumah orang tua Octaviani di Jogja dan setelah melakukan kejahatannya Octaviani diketahui langsung resign dari perusahaannya untuk menghilangkan jejak.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku tersebut disangka denganPasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan tindak pidana pencucian uang serta Pasal 374 KUHP..(TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru