Germo dan PSK Gelap Kawasan Dolly di Grebek Aparat

suara-publik.com

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Kendati eks lokalisasi resmi ditutup oleh Walikota Surabaya tiga tahun lalu. Praktek prostitusi kembali marak se akan tiada hentinya, Bisnis haram ini sudah tak asing terdengar oleh hal layak semua orang. Tak ayal banyak kaum hawa yang masih berusia muda-mudi terjebak dalam dunia malam tersebut.

Terbukti, Unit Perlindungan perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, senin 26 juli 2016 malam kemarin kembali berhasil membongkar Pitrad yang berkedok pijet plus plus(pijat yang disertai dengan melakukan hubungan badan layaknya suami istri). Salah satu tempat yang berkedok di sebuah kos di jalan Kupang Gunung Timur Gg.7/22 kec.Sawahan Surabaya.

"Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP. Sinto Silitonga mengungkapkan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak berhasil mengungkap praktek prostitusi terselubung yang berkedok sebuah kos kosan. Dimana rumah kos tersebut dikelola oleh seorang pria bernama Miamin (36) warga Dusun Candi Wetan RT.05 / RW.03 Candipuro Lumajang."Terangnya.

Sinto Silitonga juga menambahkan, terbongkarnya bisnis praktek esek terselubung ini, berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan kalau di sebuah rumah kos di jalan Kupang Gunung Timur tersebut dijadikan prostitusi terselubung.

Berawal dari informasi tersebut.  Unit PPA Polrestabes selanjutnya melakukan penyelidikan dan pengintaian. Ternyata benar di TKP Unit PPA Polrestabes berhasil menangkap basah seorang yang diduga Pekerja Seks Komersial (PSK) atau terapis di dalam kamar tersebut sedang melayani lelaki hidung belang."Pungkas Sinto Silitonga (26/07).

Dari penggerebekan tersebut Unit PPA Polrestabes Surabaya, berhasil mengamankan sedikitnya lima orang yakni Miamin yang diketahui sebagai pemilik kos, Devi Supriyati, Derta Widji Suryanintyas,Winarno dan Hariono  yang diduga sebagai pengelola bisnis prostitusi selubung.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka menginap di Hotel Prodeo Mapolrestabes Surabaya dan dijerat perkara tindak pidana,mempermudah untuk melakukannya perbuatan cabul dan atau mengambil keuntungan dari pelacuran, sebagaimana dimaksud dalam pasal 296 dan atau pasal 506 KUHP,dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.(TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru