SURABAYA - SUARA PUBLIK. Sekian banyak pelaku curas ( pencurian dengan kekerasan) yang selama ini sudah Beraksi di wilayah Surabaya dan sekitarnya. Sekian banyak pula penjahat tersebut dikirim ke kamar mayat Dr. Soetomo. Apalagi yang harus dilubangi betisnya karena berusaha melarikan diri. Namun hal ini tidak membuat jera pelaku kejahatan.
Tiga pelaku pencurian dengan kekerasan yang telah malang
melintang didunia kejahatan harus di tembak oleh Polsek Wonokromo. Mereka itu
adalah, Irfan Prasteyo (24) warga jalan Pogot Gg.7 /50-A Surabaya, Teguh
Wijayanto (23) warga Bogen Baru 11 Kec.Tambaksari Surabaya dan Muhammad Maulana
Habibi (26) warga jalan Jatisrono timur Gg.5 /34 Surabaya.
"Kapolsek Wonokromo Surabaya, Kompol Arisandi , saat press relaes siang
tadi di halaman Mapolsek Wonokromo Surabaya menjelaskan, ketiga tersangka
pelaku ini sudah beraksi di 14 TKP diantara pernah beraksi di wilayah Sukolilo,
Rungkut dan Wonokromo.
Arisandi juga menambahkan, penangkapan ketiga pelaku curas ini berawal ketika Anggota
Satuan Reskrim Polsek Wonokromo Mendapat informasi dari masyarakat. Yang
melaporkan terjadi pencurian sepeda motor di wilayah Kapas Baru Gg.Buntu
Mengetahui kejadian tersebut, anggota Satuan Reskrim Polsek Wonokromo
Surabaya yang dikomandoi langsung oleh AKP. Agung Widoyoko bergerak cepat
dengan melaksanakan pemantauan situasi, di wilayah pintu masuk Jembatan
Suramadu jalur roda 2 arah Surabaya-Madura.
"Selanjutnya, petugas yang beranggotakan sekitar puluhan orang dari Satuan
Reskrim . Dikomandoi AKP. Agung Widoyoko, Kanit Reskrim Polsek Wonokromo
Surabaya. Langsung melakukan penyisiran dijalur yang di sinyalir dilewati oleh
para pelaku tersebut. "sesaat kemudian, tepat pukul 06.30 wib terlihat
tiga orang pelaku dengan Ciri-ciri yang mirip seperti yang dilaporkan oleh
warga tersebut, yaitu dengan menggunakan sepeda motor Yamaha vixion
dengan nopol L-3014-PN.
Mengetahui hal itu, petugas langsung melakukan pengejaran dan
menghentikan paksa kepada ketiga pelaku. Ketika Pada saat dihentikan, ketiga
pelaku spontan melakukan perlawanan dan menyerang petugas. Pada saat diamankan
ketiga tersangka ini berusaha melarikan diri maka dengan sangat terpaksa
petugas melakukan penembakan pada betis kedua tersangka."Pungkas Arisandi.
Dari penangkapan ini petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu
unit sepeda motor Yamaha Mio, satu unit sepeda motor Yamaha Vixon dan satu Unit
speda motor Vario satu unit sepeda motor . Ketiganya akan dijerat pasal 363
KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun
penjara.(TOM)
Editor : Pak RW