Pencuri Koleksi Uang Kuno Rp1,47 Miliar Milik Budi Setiawan, Moch. Busro Hanya Dituntut 3 Tahun Penjara

Reporter : Redaksi
Foto: Moch. Busro menjalani sidang agenda tuntutan JPU diruang Garuda 2 PN Surabaya secara offline ‎

‎SURABAYA, (suara-publik.com) - Kasus pencurian uang koin dan uang kertas kuno di Surabaya yang dilakukan Moch. Busro bin Muhammad Maksum kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya

‎Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai perbuatan Busro bukan sekadar pencurian biasa, melainkan kejahatan berulang yang merugikan kolektor hingga miliaran rupiah.

‎Dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum, R. Ocky Selo Handoko, menyatakan, bahwa terdakwa Moch. Busro terbukti bersalah melakukan tindak pidana, “jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut,mengambil barang sesuatu seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum” "Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP."  dalam dakwaan Penuntut Umum.

‎"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 3 tahun, di kurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan."

‎Menyatakan barang bukti, 1 unit Handphone merk Infinix Seri 30 warna gold, 1 unit sepeda motor Honda Beat beserta BPKB dan STNK asli 2023 warna silver, atasnama Moch. Busro, 1 buah cincin emas dengan mata warna biru, kwitansi Toko Emas Gajah 16 karat, berat 2,050 gram harga Rp2.737.000, 1 buah gelang emas, kwitansi dari Toko Emas Gajah 16 karat, berat 3,090 gram, harga Rp4.156.000, 1 buah kalung emas,nota PT. Pegadaian Upc Kertajay, berat 3,84 gram, harga Rp2.600.000, dikembalikan kepada saksi Budi Setiawan.

‎Diketahui, terdakwa Busro beraksi sejak 2 September 2024 hingga 9 Juni 2025. Korbannya, seorang kolektor bernama Budi Setiawan, kehilangan koleksi uang kuno yang disimpan di rumahnya di Jalan Bawean, Surabaya.

‎Berpura-pura membantu urusan administratif, mulai dari tanda tangan cek, perpanjangan buku tabungan, hingga STNK.

‎Ia mengamati situasi rumah korban. Ketika suasana sepi, Busro menyelinap ke ruang tamu, lalu menguras isi kotak kardus berisi uang kuno yang diletakkan di atas rak lemari tanpa pengaman.

‎Pencurian bukan sekali dua kali. Jaksa mencatat, Busro melakukan aksinya sedikitnya 57 kali dalam kurun waktu setahun lebih. Barang yang diambil bukan main, dari koin dollar Australia, euro, ringgit Malaysia, Yen Jepang, hingga lembaran uang langka Soekarno dan Suharto. Jumlahnya ribuan keping dan lembar.

‎Hasil jarahan dijual kepada Sinchan Collection milik Moh. Iksan. Transaksi di warung kopi Jalan Nias dan Jalan Pandegiling Surabaya. Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli mobil Grand Livina Xgear, motor Honda Beat Street, perhiasan emas, serta jalan-jalan bersama keluarga.

‎Akibat perbuatan terdakwa, saksi Budi Setiawan mengalami kerugian sekitar Rp1,47 miliar. (sam)

Editor : suarapublik

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru