GRESIK, (suara-publik.com) – Aksi dugaan pencurian kabel tembaga sisa produksi di kawasan industri Jalan Mayjend Sungkono, Kelurahan Gulomantung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, berhasil digagalkan. Kejelian petugas keamanan perusahaan menjadi pintu terbongkarnya aksi tersebut sebelum barang hasil curian keluar dari kawasan industri.
Dua pekerja berinisial MR (25), warga Asemrowo, Surabaya, dan ZAAAS (26), warga Kecamatan Cerme, Gresik, diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik setelah kedapatan membawa kabel tembaga yang diduga diambil dari area produksi.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (6/8/2026). Saat melakukan pemeriksaan kendaraan di pintu keluar kawasan industri, petugas keamanan menemukan kabel tembaga kupas yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor Honda Vario warna merah.
Temuan tersebut tidak dibiarkan. Petugas keamanan langsung menghubungi kepolisian melalui layanan darurat 110. Respons cepat diberikan Satreskrim Polres Gresik yang kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan kedua terduga pelaku berikut barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya, melalui Kanit Pidum Ipda Andi Asyraf, mengatakan hasil pemeriksaan awal menemukan kabel tembaga kupas dengan berat sekitar 2,9 kilogram.
“Dari hasil pemeriksaan, petugas keamanan menemukan kabel tembaga kurang lebih seberat 2.900 gram di dalam jok sepeda motor Honda Vario warna merah yang dikendarai salah satu pelaku,” ujar Ipda Asyraf, Jumat (7/8/2026).
Dari pemeriksaan polisi, MR disebut lebih dahulu mengajak ZAAAS mengambil sisa tembaga produksi. Keduanya diduga melakukan aksi tersebut dengan alasan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sekaligus membayar utang.
Untuk mengelabui pengawasan, kabel tembaga tersebut diduga ditutupi menggunakan jaket alat pelindung diri (APD) milik perusahaan sebelum dibawa menuju pintu keluar kawasan industri.
“Modus yang dilakukan para pelaku yakni mengambil sisa tembaga produksi, kemudian menutupinya menggunakan jaket APD agar tidak terlihat kamera CCTV ketika dibawa keluar dari area produksi,” jelas Ipda Asyraf.
Namun, upaya tersebut kandas di pintu keluar. Pemeriksaan rutin petugas keamanan justru mengungkap keberadaan kabel tembaga yang disembunyikan di dalam kendaraan.
Kedua terduga pelaku kemudian langsung diamankan dan diserahkan kepada kepolisian untuk diproses sesuai hukum. Dari kejadian tersebut, perusahaan ditaksir mengalami kerugian materiil sekitar Rp420 ribu.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa kabel tembaga kupas seberat sekitar 2,9 kilogram. Kedua tersangka kini menjalani proses hukum di Satreskrim Polres Gresik.
“Kedua tersangka dilakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Kanit Pidum.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 478 KUHP tentang pencurian ringan, dengan ancaman pidana berupa denda paling banyak Rp10 juta.
Sementara itu, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengapresiasi kesigapan petugas keamanan perusahaan yang melakukan pemeriksaan secara cermat dan segera menghubungi kepolisian setelah menemukan dugaan tindak pidana.
Menurutnya, kecepatan pelaporan menjadi faktor penting dalam mencegah barang hasil kejahatan dibawa lebih jauh sekaligus mempercepat penanganan perkara.
Kapolres juga mengimbau perusahaan dan masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada kepolisian.
Selain melalui layanan darurat 110, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan, khususnya di kawasan industri yang menjadi salah satu pusat aktivitas ekonomi di Kabupaten Gresik. (74ck)
Editor : Redaksi