GRESIK, (suara-publik.com) — Informasi masyarakat melalui hotline “Lapor Cak Rama” menjadi pintu masuk Satresnarkoba Polres Gresik dalam mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.
Dalam rangkaian penyelidikan sejak Selasa (15/9/2026), polisi mengamankan tiga orang tersangka dari sejumlah lokasi berbeda. Dua di antaranya diketahui merupakan residivis kasus narkotika.
“Sebanyak tiga orang sudah kami amankan,” tegas Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita total sekitar 19,82 gram sabu bruto. Barang bukti masing-masing ditemukan dari tiga tersangka, yakni MI (36) sebanyak 1,34 gram, MR (41) sebanyak 17,74 gram, dan SG (53) sebanyak 0,74 gram.
Kasus ini bermula ketika Satresnarkoba Polres Gresik menerima informasi masyarakat melalui hotline “Lapor Cak Rama” mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di sekitar Jalan Diponegoro, Desa/Kelurahan Kedanyang, Kecamatan Kebomas.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang dilaporkan.
Hasilnya, pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mengamankan MI di sebuah warung makan di Jalan Diponegoro, Kedanyang.
Dari tangan MI, polisi menemukan satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 1,34 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler.
Dalam pemeriksaan awal, MI mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial MR.
Berbekal keterangan MI, polisi kemudian melakukan pengembangan. Sekitar pukul 06.00 WIB pada Rabu (16/9/2026), petugas bergerak menuju rumah MR di Jalan Veteran, Desa/Kelurahan Singosari, Kecamatan Kebomas.
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 19 plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat total bruto sekitar 17,74 gram.
Tak hanya sabu, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Di antaranya dompet kecil berisi sekop dari sedotan plastik dan plastik klip kosong, satu timbangan elektrik, empat bungkus plastik klip kosong, buku catatan penjualan, uang tunai Rp3,5 juta, serta satu unit telepon seluler.
Dalam pemeriksaan awal, MR mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang disebut berasal dari Madura.
Polisi kembali melakukan pengembangan untuk mengurai mata rantai peredaran tersebut. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa MI juga diduga telah menjual sabu kepada seseorang berinisial SG.
Pengembangan kembali membuahkan hasil. Pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 08.30 WIB, polisi mengamankan SG (53) di depan sebuah apotek di Jalan Diponegoro, Kedanyang.
Dari tangan SG, petugas menemukan satu plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto sekitar 0,74 gram serta satu unit telepon seluler.
Dengan demikian, tiga orang diamankan dalam rangkaian pengungkapan tersebut. Polisi mencatat MI dan SG merupakan residivis.
Ketiga tersangka berikut seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut.
Atas perkara tersebut, MI dan SG dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara MR dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Satresnarkoba Polres Gresik menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkotika. Masyarakat yang mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika diimbau segera melapor melalui Call Center 110 atau hotline “Lapor Cak Rama” di 0811-8800-2006.
Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan bahwa informasi masyarakat dapat menjadi titik awal bagi aparat untuk menelusuri dugaan jaringan peredaran narkotika hingga ke pihak-pihak lain yang diduga terlibat. (74ck)
Editor : Redaksi