SURABAYA, (suara-publik.com) - Perkara kekerasan terhadap Gatot Andika memasuki agenda tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejari Tanjung Perak menuntut dua terdakwa, Sobirin Amin bin Moh. Kusyairi (alm) dan Achmad Firdil Akbar bin H. Suryansah, masing-masing 1 tahun 8 bulan penjara.
Tuntutan dibacakan dalam sidang di Ruang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (14/9). JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan secara terang-terangan atau di muka umum secara bersama-sama terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka sebagaimana Pasal 262 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
JPU juga meminta barang bukti berupa potongan kaos biru, potongan kaos hitam dan potongan celana jeans dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan Range Rover Evoque putih nopol W-1851-VR dikembalikan kepada terdakwa Achmad Firdil Akbar.
Peristiwa tersebut bermula pada 15 Desember 2022 sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu Gatot bersama Bunarim mengendarai Toyota Rush dari Madura menuju Surabaya melalui Jembatan Suramadu.
Menurut dakwaan, Suzuki Ertiga yang dikemudikan Sobirin menyalip dan berhenti di depan kendaraan korban. Setelah Gatot turun, kendaraan tersebut justru mundur dan menabrak mobil korban. Gatot kemudian berusaha meninggalkan lokasi untuk menghindari keributan.
Namun, pengejaran berlanjut setelah keluar dari Suramadu. Firdil yang mengendarai Range Rover putih disebut melempari mobil korban dengan batu. Kedua kendaraan kemudian mengejar hingga Jalan Tambak Wedi.
Di lokasi tersebut, mobil Firdil didakwa menabrak bagian belakang kendaraan korban hingga oleng, menghantam trotoar dan Toko Sakinah.
Ketika Gatot keluar dari mobil, Sobirin didakwa memiting leher korban menggunakan sebilah pisau sekitar 20 sentimeter dan berusaha menusuknya. Serangan itu ditangkis Gatot dan menyebabkan luka pada bagian pelipis.
Tidak berhenti di situ, Firdil disebut melepaskan tiga tembakan ke arah korban. Salah satu tembakan mengenai bagian bawah dada dan menimbulkan luka memar.
Serangan kemudian berlanjut. Syeh, Udin dan sejumlah orang lainnya disebut membawa senjata tajam dan menyerang Gatot. Korban juga dipukul menggunakan balok kayu hingga mengalami memar pada paha kiri.
Gatot bersama Bunarim selanjutnya disebut dipaksa mengikuti para pelaku sambil diteriaki sebagai maling dan hendak dibawa ke Pondok Al Fitrah. Keduanya akhirnya berhasil melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Berdasarkan Visum et Repertum RS PHC Surabaya Nomor 502/VIS/XII/86/RS.PHC Surabaya Tahun 2022, Gatot mengalami luka lecet pada perut, lengan kanan dan lengan bawah kiri akibat kekerasan benda tumpul.
Dalam persidangan sebelumnya, saksi anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Johan Saputra, menerangkan ikut melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa pada 2025.
Dari hasil penyelidikan, mobil Firdil disebut menabrak kendaraan korban, sedangkan Sobirin keluar membawa senjata tajam dan menyerang Gatot.
Sementara saksi Moh. Hamzah mengaku hanya ikut perjalanan karena diminta Firdil membeli nasi bebek. Ia mengaku tidak mengenal seluruh penumpang dan tidak melihat adanya senjata.
“Saya di belakang. Dari Madura lewat Suramadu. Terjadi kejar-kejaran, kemudian mobil korban ditabrak di Jalan Tambak Wedi.
Setelah ban mobil pecah, saya keluar dan sudah banyak warga serta terjadi keributan,” ujar Hamzah.
Dalam perkara ini, Syeh dan satu pelaku lainnya masih berstatus buron (DPO).
Sidang akan dilanjutkan Senin, 28 September 2026, dengan agenda putusan majelis hakim. (sam)
Editor : Redaksi