GRESIK, (suara-publik.com) — Respons cepat layanan Call Centre 110 Satresnarkoba Polres Gresik berhasil menggagalkan dugaan pengiriman narkotika jenis ganja seberat sekitar 10,858 kilogram bruto yang disamarkan di dalam sebuah sepeda motor Piaggio Vespa.
Pengungkapan tersebut bermula dari laporan petugas sebuah gudang ekspedisi di Jalan Raya Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, pada 9 September 2026. Petugas ekspedisi mencurigai paket berupa sepeda motor Vespa yang diduga menyimpan barang terlarang.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba Polres Gresik. Polisi mendatangi gudang ekspedisi dan melakukan pemeriksaan terhadap paket kendaraan tersebut.
Hasil pemeriksaan mengungkap adanya 30 kantong plastik berisi batang, daun, dan biji tanaman kering yang diduga merupakan ganja. Total berat bruto barang bukti mencapai sekitar 10,858 kilogram.
Wakapolres Gresik Kompol Rizki Santoso membenarkan pengungkapan tersebut.
“Barang bukti yang kami amankan sebanyak 30 kantong plastik berisi tanaman kering yang diduga ganja dengan berat total bruto sekitar 10,858 kilogram,” ujar Kompol Rizki Santoso.
Selain puluhan paket ganja, polisi turut mengamankan satu unit Piaggio Vespa warna cokelat tanpa nomor polisi yang digunakan sebagai sarana penyamaran sekaligus pengiriman.
Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani menjelaskan, modus yang digunakan cukup rapi. Ganja tersebut tidak dikemas secara terbuka, melainkan disembunyikan di bagian tertentu kendaraan agar tidak mudah terdeteksi.
“Barang jenis ganja ini disamarkan di dalam tangki BBM-nya dan di bagasi depan,” jelas AKP Ahmad Yani.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, paket tersebut diketahui memiliki tujuan pengiriman ke Provinsi Sulawesi Tengah. Polisi kini masih melakukan pengembangan guna mengungkap pihak yang mengirim maupun penerima barang haram tersebut.
Pihak yang diduga berkaitan dengan pengiriman tersebut saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Gresik untuk kepentingan penyidikan. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi administrasi penyidikan.
Untuk memastikan kandungan barang bukti, ganja tersebut akan dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur guna menjalani pemeriksaan secara ilmiah.
Polisi juga menyiapkan sejumlah tahapan penyidikan lanjutan, termasuk rekonstruksi dan gelar perkara. Pengembangan kasus dilakukan untuk menelusuri asal-usul ganja, jaringan pengiriman, hingga pihak yang menjadi tujuan akhir barang tersebut.
Terancam Hukuman Berat
Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ketentuan tersebut mengatur mengenai perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dengan berat melebihi 1 kilogram atau lebih dari lima batang pohon.
Ancaman pidananya berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, dan/atau pidana denda kategori VI sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan pemberatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dengan berat melebihi 1 kilogram atau lebih dari lima batang pohon.
Ancaman pidananya berupa pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, dan/atau pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Polres Gresik menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran gelap narkotika yang memanfaatkan jalur pengiriman barang dan jasa ekspedisi.
Masyarakat diminta tidak bersikap pasif apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Laporan dapat disampaikan melalui Call Centre 110. Masyarakat juga dapat memanfaatkan Hotline “Lapor Cak Rama” di nomor 0811-8800-2006.
Polres Gresik mengajak seluruh elemen masyarakat ikut berperan aktif memberikan informasi. Sebab, pemberantasan narkotika tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi membutuhkan keterlibatan masyarakat untuk memutus jaringan peredaran barang haram tersebut. (74ck)
Editor : Redaksi