GRESIK, (suara-publik.com) — Unit Reskrim Polsek Menganti, Polres Gresik, berhasil mengungkap kasus pencurian uang tunai sekitar Rp40 juta yang terjadi di sebuah toko bangunan di Desa Laban, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Polisi mengamankan seorang pria berinisial SL (26) yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian.
Tersangka ditangkap di tempat indekosnya di kawasan Lakarsantri, Surabaya, pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kapolsek Menganti AKP Arif Rahman menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Namun, aksi pelaku baru diketahui korban, H. Suprapto (54), pada Jumat (11/9/2026) pagi saat hendak membuka tokonya.
Saat masuk ke dalam toko, korban mendapati kondisi laci meja berantakan. Setelah diperiksa, uang tunai sekitar Rp40 juta yang sebelumnya disimpan di dalam laci dan kaleng biskuit telah raib.
“Saat toko dibuka, korban mendapati laci meja dalam kondisi acak-acakan. Uang tunai sekitar Rp40 juta yang disimpan di dalam laci dan kaleng biskuit sudah lenyap,” ujar AKP Arif Rahman.
Berdasarkan hasil penyelidikan, SL diduga menjalankan aksinya seorang diri. Tersangka berjalan kaki dari tempat indekosnya menuju lokasi toko bangunan tersebut.
Setibanya di sekitar lokasi, tersangka memanfaatkan tumpukan bata ringan untuk memanjat hingga ke atas tembok bagian samping barat galangan. Dari titik tersebut, pelaku kemudian masuk ke area toko tanpa harus merusak pintu utama.
Begitu berada di dalam, tersangka mengambil uang tunai yang disimpan di dalam laci meja dan kaleng biskuit. Setelah berhasil menguasai uang tersebut, pelaku keluar melalui jalur yang sama dan kembali menuju tempat indekosnya.
Namun, gerak-gerik tersangka ternyata terekam kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di sekitar lokasi. Rekaman tersebut menjadi salah satu petunjuk penting bagi polisi untuk mengidentifikasi pelaku.
Petunjuk semakin mengerucut pada Sabtu (12/9/2026) siang. Dua saksi yang bekerja di tempat cucian mobil yang berada di depan toko, Christopher Elyanto dan Aziel Ferdinand, mengenali ciri-ciri pria yang terlihat dalam rekaman CCTV.
Keduanya mengaku pernah bertemu dengan seorang pria yang memiliki ciri-ciri wajah serta mengenakan pakaian yang identik dengan sosok dalam rekaman CCTV pada malam terjadinya pencurian.
Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada korban. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Menganti.
Berbekal laporan, keterangan saksi, serta rekaman CCTV, Unit Reskrim Polsek Menganti bergerak melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka.
“Kami berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka hingga akhirnya tersangka SL berhasil diamankan di tempat indekosnya di kawasan Lakarsantri pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB,” tegas AKP Arif Rahman.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV lokasi kejadian, satu kaleng biskuit warna kuning, satu jaket hoodie warna hitam yang digunakan saat beraksi, serta satu unit ponsel Redmi 15C warna biru yang diduga dibeli menggunakan uang hasil pencurian.
Tersangka SL kini kembali harus berhadapan dengan proses hukum. Polisi menjeratnya dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kapolsek Menganti menegaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Polisi juga memastikan setiap laporan tindak pidana akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum.
Polres Gresik mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap gangguan keamanan maupun tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar.
Masyarakat dapat menghubungi layanan darurat 110 yang bebas pulsa dan aktif selama 24 jam. Selain itu, laporan juga dapat disampaikan melalui WhatsApp Lapor Kapolres Gresik/Cak Rama di 0811-8800-2006. (74ck)
Editor : Redaksi