suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Kepala Bengkel Honda IMSI Dituntut 3 Tahun 10 Bulan Penjara, Eko Yuwono Bantah Gelapkan 27,9 Sparepart Senilai Rp1,94 M

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Terdakwa Eko Yuwono di dampingi penasihat hukum Andre Hermawan dan rekan saat menjalani sidang duplik di Ruang Tirta PN Surabaya, (foto: suara-publik.com)
Terdakwa Eko Yuwono di dampingi penasihat hukum Andre Hermawan dan rekan saat menjalani sidang duplik di Ruang Tirta PN Surabaya, (foto: suara-publik.com)

SURABAYA, (suara-publik.com) - Terdakwa Eko Yuwono membantah dakwaan penggelapan sparepart mobil senilai Rp1,94 miliar. Dalam sidang duplik di Ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (10/9), penasihat hukum menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum mampu membuktikan secara konkret unsur kesengajaan maupun keuntungan yang diperoleh terdakwa.

Penasihat hukum menegaskan, Eko bekerja sebagai kepala bengkel/service manager PT Istana Mobil Surabaya Indah (IMSI) dan memiliki tugas operasional, termasuk penyimpanan, pengemasan serta pengiriman sparepart. Karena itu, dugaan pelanggaran SOP maupun persoalan administrasi perusahaan, menurut pembelaan, tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan.

PH juga mempertanyakan dasar penghitungan kerugian Rp. 1,94 miliar. Menurutnya, harus dibuktikan secara jelas sparepart yang dinyatakan hilang, nilai kerugiannya, serta hubungan langsung antara kerugian tersebut dengan perbuatan Eko.
“Apabila satu mata rantai tidak terbukti, tidak dapat serta-merta disimpulkan telah terjadi penggelapan oleh terdakwa,” tegas penasihat hukum.

Pembelaan juga menyoroti audit internal perusahaan yang menemukan 27.903 unit sparepart dengan nilai Rp1.942.924.213. Audit tersebut dinilai belum cukup membuktikan siapa yang mengambil, menjual, menerima atau menguasai barang-barang tersebut.

JPU sebelumnya menuntut Eko Yuwono 3 tahun 10 bulan penjara. Eko didakwa melakukan penggelapan dalam jabatan melalui modus “reaktivasi” servis fiktif sejak Desember 2022 hingga Oktober 2024.

Dalam dakwaan, Eko disebut memerintahkan Senior Service Adviser mencari data pelanggan yang paket servisnya telah atau hampir kedaluwarsa. Data tersebut kemudian dibuatkan work order (WO) reaktivasi meski kendaraan pelanggan disebut tidak datang ke bengkel.

Sparepart selanjutnya dikeluarkan dari gudang dan diproses seolah-olah sebagai servis resmi. Klaim diajukan kepada PT Honda Prospect Motor (HPM) melalui sistem H3S. Setelah itu, sparepart disebut dikemas dan dikirim menggunakan kendaraan operasional perusahaan ke Toko Bravo Kedungdoro untuk kepentingan pribadi.

Audit internal pada 6 November 2024 menemukan 4.852 dokumen faktur yang diduga fiktif, terdiri dari 3.403 paket servis kedaluwarsa dan 1.449 paket servis yang masih berlaku. Audit juga mencatat dugaan penguasaan 27.903 unit sparepart senilai Rp1,94 miliar.

Kasus terungkap setelah HPM menemukan istilah “Re-aktivasi” dalam laporan klaim servis. HPM kemudian meminta penggantian klaim sekitar Rp4,32 miliar, yang direalisasikan melalui pemotongan bonus IMSI sekitar Rp.3,069 miliar pada Februari 2025.

Namun, dalam dupliknya, Penasehat Hukum menilai kerugian perusahaan dan hasil audit internal belum otomatis membuktikan bahwa Eko secara langsung melakukan penggelapan ataupun memperoleh keuntungan dari sparepart tersebut.

Atas dasar itu, penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan Eko tidak terbukti melakukan tindak pidana, membebaskannya dari segala tuntutan hukum, serta memulihkan harkat, martabat dan kedudukannya. (sam)

Editor :