suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Orang Kepercayaan PT. CAM Gelapkan Uang Kas Rp105,6 Juta, Salomo Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara 

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Terdakwa Salomo Bill Renato, mantan karyawan bagian keuangan PT Cipta Agung Manis, menjalani sidang putusan di Ruang Tirta PN Surabaya, (foto: suara-publik.com)
Terdakwa Salomo Bill Renato, mantan karyawan bagian keuangan PT Cipta Agung Manis, menjalani sidang putusan di Ruang Tirta PN Surabaya, (foto: suara-publik.com)

SURABAYA, (suara-publik.com) - Kepercayaan PT Cipta Agung Manis kepada Salomo Bill Renato berujung pidana. Mantan karyawan bagian keuangan itu divonis 1 tahun 4 bulan penjara karena terbukti menggelapkan kas kecil perusahaan sebesar Rp105,6 juta.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Cokia Anna Oppusunggu dalam sidang di Ruang Tirta PN Surabaya, Kamis (10/9).

“Menyatakan terdakwa Salomo Bill Renato anak laki-laki dari Subur Setia Budi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan,” demikian amar putusan majelis hakim.

Majelis juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan.

Perkara bermula saat Salomo bekerja di PT Cipta Agung Manis sejak 2017. Kariernya berkembang dari staf akuntansi, staf keuangan hingga dipercaya mengelola kas kecil perusahaan pada 2023.

Namun, kewenangan tersebut disalahgunakan. Sejak Januari 2024 hingga Januari 2025, Salomo mengambil uang kas kecil secara bertahap tanpa izin direksi atau pejabat berwenang. Nominal pengambilan bervariasi antara Rp3 juta hingga Rp12 juta dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kasus terbongkar pada 2 Januari 2025 ketika kas kecil diketahui habis. Salomo kemudian mengajukan bon pengisian kembali sebesar Rp.30 juta, tetapi pencairan belum diproses karena pejabat berwenang sedang cuti.
Perusahaan lalu melakukan pemeriksaan internal. Hasil pemeriksaan menunjukkan uang tunai yang seharusnya tersimpan di brankas telah habis.

Dalam pemeriksaan pada 4 Januari 2025, Salomo mengakui telah menggunakan dana kas kecil perusahaan sebesar Rp105,6 juta tanpa izin. Pengakuan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan dan disaksikan sejumlah perwakilan perusahaan.

Pada 11 Januari 2025, terdakwa mengembalikan Rp15,6 juta. Setelah itu, Salomo meninggalkan pekerjaannya tanpa pemberitahuan kepada perusahaan. Dengan demikian, kerugian PT Cipta Agung Manis yang belum dikembalikan mencapai Rp90 juta.

Sebelumnya, JPU Kejari Surabaya Galih Riana Putra Intaran menuntut Salomo dengan pidana 1 tahun 10 bulan penjara dan meminta terdakwa tetap ditahan.

JPU menilai perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yakni penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Barang bukti antara lain dokumen pendirian PT Cipta Agung Manis, perjanjian kerja, bukti bank keluar Rp30 juta, bukti kas masuk, laporan kas kecil, surat pernyataan terdakwa, berita acara pemeriksaan kas kecil, hasil cash opname, serta dua surat somasi kepada terdakwa. (sam)

Editor :