SURABAYA, (suara-publik.com) - Victor Gerald bin Eddy (alm) divonis 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp2 miliar dalam perkara narkotika 50 butir tablet berbentuk Hello Kitty.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Nur Kholis di ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (14/9).
Terdakwa didampingi penasihat hukum Drs. Viktor Sinaga, SH, dari PBH Peradi Surabaya. Sementara JPU Ni Putu Parwati dan Rakhmawati Utami dari Kejati Jatim.
Majelis menyatakan Victor terbukti secara sah dan meyakinkan menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasus bermula ketika Victor bertemu Usman Ali (DPO) di Club Stasiun Surabaya, Tunjungan Plaza, pada 10 Januari 2026. Semula Victor meminjam uang Rp17,5 juta.
Saat ditagih, Usman menjanjikan pembayaran berupa 50 butir ekstasi dengan nilai Rp250 ribu per butir.
Pada Jumat, 23 Januari 2026 sekitar pukul 19.10 WIB, Victor mengambil barang dari Mugtapi (DPO) di Alfamart Bronggalan, Pacar Kembang, Tambaksari.
Narkotika tersebut disimpan dalam bungkus rokok Sampoerna dan terdiri dari 50 butir tablet hijau berbentuk Hello Kitty, berat bersih 17,800 gram.
Victor kemudian membawa barang tersebut menggunakan Honda Scoopy menuju SPBU Jalan Raya Tambang Boyo. Sebelum sempat diedarkan dengan harga Rp.400 ribu per butir, Victor ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Jatim.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor 00702/NNF/2026 menyatakan 50 tablet tersebut mengandung 2C-B, yang terdaftar sebagai Narkotika Golongan I.
Sebelumnya, JPU menuntut Victor 9 tahun penjara dan denda Rp.2 miliar.
Selain pidana pokok, majelis menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya serta terdakwa tetap ditahan. 50 butir narkotika dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan HP ZTE Blade V50 Design dirampas untuk negara. Honda Scoopy beserta STNK turut menjadi barang bukti dalam putusan. (sam)
Editor : Redaksi