suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Sidang Penipuan Investasi pada Salim, Pledoi Agustin Bantah Menawarkan dan Memasarkan pada Korban

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Terdakwa I Agustin Widyawati, S.E., M.B.A.saat menjalani agenda pembelaan (pledoi), di Ruang sidang Kartika PN. Surabaya, (foto: suara-publik.com)
Terdakwa I Agustin Widyawati, S.E., M.B.A.saat menjalani agenda pembelaan (pledoi), di Ruang sidang Kartika PN. Surabaya, (foto: suara-publik.com)

SURABAYA, (suara-publik.com) - Terdakwa I Agustin Widyawati, S.E., M.B.A. membantah terlibat dalam penawaran investasi kepada Salim Himawan Saputra. Bantahan itu disampaikan tim penasihat hukumnya dalam sidang pembacaan pledoi perkara Nomor 1032/Pid.B/2026/PN Sby di PN Surabaya, ruang Kartika, Selasa (15/9/2026).

Agustin bersama Terdakwa Ranto Hensa Barlin Sidauruk, S.T., didakwa melanggar Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan turut serta melakukan penipuan. JPU menuntut Agustin 2 tahun penjara, sedangkan Ranto 3 tahun 3 bulan.

Dalam pledoi, tim hukum Agustin menegaskan kliennya tidak pernah menawarkan, menjual maupun memasarkan investasi kepada Salim, termasuk produk Repurchase Agreement (REPO) PT OSO Sekuritas Indonesia.

Agustin disebut hanya sebagai marketing freelance PT OSO sejak 2014, bukan pengurus maupun karyawan. Menurut pembela, pihak yang menjelaskan produk investasi kepada Salim adalah Ranto, teman kuliah Agustin.

Dalil tersebut diperkuat keterangan Aulia Hamidah, karyawan Salim, yang menyatakan Agustin tidak pernah datang menawarkan investasi kepada Salim.

Pembela juga menyoroti kronologi penempatan dana. Salim disebut telah menempatkan Rp2 miliar pada produk REPO IKAI pada 11 Februari 2019, sedangkan Agustin baru diperkenalkan kepada Salim pada 19 Februari 2019 di Restoran Nona Manis, Tunjungan Plaza Surabaya.

Pertemuan itu, menurut pembela, merupakan agenda marketing freelance membahas produk baru “SUPERTOPS”, bukan khusus menawarkan investasi kepada Salim.

Seluruh dana investasi Salim, lanjut pembela, tidak pernah masuk rekening pribadi Agustin maupun Ranto, melainkan langsung ditransfer ke rekening PT OSO Sekuritas Indonesia.

Agustin disebut hanya menerima referral fee sesuai sistem perusahaan. Dari pembagian komisi marketing, Salim disebut memperoleh 2 persen, Ranto 0,5 persen, Denny Susanto Tjoa 0,3 persen, sedangkan Agustin 0,2 persen yang kemudian dibagi dengan timnya.

Bagian Agustin disebut tersisa 0,1 persen.Pembela juga menyebut Agustin bersama keluarganya pernah menempatkan dana lebih dari Rp.51 miliar pada PT Mahkota Properti Indo Senayan dan PT OSO Sekuritas Indonesia. Dari investasi tersebut, Agustin disebut hanya menerima pengembalian tunai Rp100 ribu melalui proses PKPU.

Kondisi itu dijadikan pembela sebagai argumentasi bahwa Agustin juga mengalami kerugian akibat persoalan pembayaran investasi. Sementara Salim disebut telah menerima pengembalian sekitar Rp1,4 miliar, di luar imbal hasil yang sebelumnya diterima.

Dalam pledoi, pembela juga menyebut Ranto mengakui Agustin tidak mengetahui dan tidak ikut mengurus investasi Salim.
Ranto disebut telah menjelaskan produk investasi kepada Salim sejak akhir 2018, dengan imbal hasil sekitar 11–13 persen per tahun dan jaminan saham 200 persen.

Untuk penempatan dana Rp3 miliar pada 18 Maret 2019, transaksi disebut dilakukan Salim melalui admin perusahaan, bukan melalui Ranto maupun Agustin.

Tim hukum berpendapat produk REPO tersebut benar-benar ada dan berkaitan dengan kegiatan PT OSO Sekuritas Indonesia. PT OSO disebut sebagai perusahaan efek berizin, sementara produk REPO diterbitkan PT Mahkota Properti Indo Senayan berdasarkan surat mandat.

Persoalan disebut muncul ketika terjadi keterlambatan pembayaran pada akhir 2019, kemudian diperburuk pandemi Covid-19. Perkara pembayaran selanjutnya masuk proses PKPU dan menghasilkan putusan homologasi.
Atas dasar itu, pembela menilai persoalan Salim lebih berkaitan dengan gagal bayar korporasi, bukan penipuan.

“Tidak ada unsur tipu muslihat maupun rangkaian kata bohong. Produk berizin, dokumen lengkap, risiko ditandatangani sendiri oleh Salim. Gagal bayar perusahaan bukanlah penipuan. Agustin bukan penipu, ia juga korban,” demikian argumentasi tim Luxara Law Firm yang dihadiri Alfin Suherman, S.H., M.H., CN dan Arief Budi Nugroho, S.H., C.R.A.

Pembela juga mengutip keterangan ahli hukum pidana Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H., bahwa penipuan harus dibuktikan dengan niat jahat sejak awal dan perbuatan menipu yang mendorong korban menyerahkan uang.

Menurut pembela, apabila investasi dilakukan secara sadar berdasarkan dokumen dan fakta yang diketahui investor, unsur penipuan tetap harus dibuktikan. Jika tidak ditemukan niat jahat sejak awal, perkara dinilai lebih tepat sebagai wanprestasi atau gagal bayar.

Seluruh dalil tersebut merupakan materi pembelaan terdakwa dan masih harus dinilai majelis hakim. Perkara kini memasuki tahap menunggu putusan PN Surabaya. (sam) 

Editor :