SURABAYA, (suara-publik.com) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Jefri Romadon dan Moh. Yasin setelah terbukti melakukan permufakatan jahat tanpa hak menjual narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Nyoman Ayu Wulandari di Ruang Garuda 2, Selasa (4/8), juga menghukum masing-masing terdakwa membayar denda Rp 400 juta. Apabila denda tidak dibayar, harta kekayaan dapat disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, denda diganti dengan pidana penjara 120 hari.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraeni dari Kejari Surabaya yang sebelumnya menuntut 8 tahun penjara serta denda Rp 400 juta subsider 120 hari berdasarkan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perkara bermula pada 4 Maret 2026 saat Jefri menyerahkan Rp4 juta kepada Moh. Yasin untuk membeli sekitar 5 gram sabu dari Moh. Halim (DPO) di kawasan Sidotopo. Sebagai perantara, Yasin dijanjikan upah Rp25 ribu per gram.
Sabu tersebut kemudian dipecah menjadi 50 poket dan dijual seharga Rp 100 ribu per poket. Sebanyak 15 poket telah laku terjual sebelum keduanya ditangkap Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di kamar kos Moh. Yasin, kawasan Simolawang.
Dari penggeledahan, polisi menyita 36 poket sabu dengan berat total netto sekitar 8,402 gram, timbangan digital, plastik klip, alat pengemas, dompet penyimpanan, serta dua telepon seluler milik para terdakwa.
Hasil uji Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur memastikan seluruh barang bukti mengandung metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I.
Majelis hakim menetapkan 36 poket sabu beserta alat pengemasan dimusnahkan, sedangkan dua telepon seluler dirampas untuk negara. Sementara itu, pemasok sabu Moh. Halim hingga kini masih berstatus buron (DPO). (sam)
Editor : Redaksi