suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Edarkan Sabu di Driyorejo, Pria 24 Tahun Dibekuk Polisi, 7,3 Gram Barang Bukti Disita

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy

GRESIK, (suara-publik.com) — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang menyasar wilayah Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Seorang pria berinisial MAAM (24), warga Driyorejo, diamankan polisi bersama barang bukti sabu seberat 7,356 gram netto.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah Driyorejo. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Gresik dengan melakukan serangkaian penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengarah kepada seorang pria berinisial RAN (28). Pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, RAN diamankan di pinggir Jalan Desa Karangandong, Kecamatan Driyorejo.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu klip sabu dengan berat netto sekitar 0,122 gram. Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk menelusuri sumber barang haram tersebut.

Pengembangan membawa petugas hingga ke wilayah Kota Surabaya. Sehari kemudian, Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, polisi mengamankan MAAM di sebuah rumah kos di Jalan Mastrip VIIIB, Kelurahan Warugunung, Kecamatan Karangpilang, Surabaya.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 15 plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat netto sekitar 7,356 gram. Barang tersebut ditemukan tersimpan di dalam tas selempang berwarna hitam.

Tidak hanya sabu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, yakni dua plastik foil warna merah, sebuah skrop yang terbuat dari potongan sedotan plastik, timbangan elektrik, uang tunai Rp750 ribu, satu unit telepon seluler Poco C63 warna hitam, serta sepeda motor Honda Scoopy berikut STNK.

Dari hasil pemeriksaan, MAAM mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial L, yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

MAAM juga mengaku sebelumnya menerima titipan sabu sebanyak 200 gram pada Minggu (2/8/2026) melalui sistem ranjau di Jalan Kapas Krampung, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.

Menurut keterangan tersangka kepada penyidik, sebagian besar sabu tersebut kemudian diedarkan melalui sistem ranjau di wilayah Kecamatan Driyorejo. Sementara barang bukti yang ditemukan saat MAAM ditangkap merupakan sisa dari sabu yang sebelumnya diterimanya, yakni sebanyak 15 klip dengan total berat netto 7,356 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan, tersangka mengaku tergiur dengan keuntungan yang diperoleh dari aktivitas tersebut.

“Motifnya tersangka mengaku tergiur dengan upah yang diperoleh dari aktivitas tersebut. Ia mendapatkan bayaran sebesar Rp25 ribu untuk setiap titik ranjauan,” ujar AKP Ahmad Yani.

Polisi tidak berhenti pada penangkapan MAAM. Satresnarkoba Polres Gresik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya dan memburu keberadaan L yang telah ditetapkan sebagai DPO.

Atas dugaan perbuatannya, MAAM dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

AKP Ahmad Yani juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Informasi terkait dugaan peredaran narkotika dapat disampaikan kepada kepolisian melalui Call Centre 110 atau Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.

Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan bahwa informasi masyarakat menjadi salah satu pintu masuk penting bagi kepolisian dalam membongkar mata rantai peredaran narkotika, khususnya jaringan yang menggunakan modus sistem ranjau. (74ck)

Editor :