suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Sidang Peredaran Sabu 98,9 Gram, Gelora Samudra Didakwa Jadi Pengedar, Bandar Yuliono Masih DPO

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Terdakwa Gelora Samudra Taufan Dhinegara (35), warga Dinoyo, Keputran, Surabaya, menjalani sidang di Ruang Garuda 2 PN. Surabaya, (foto: suara-publik.com)
Terdakwa Gelora Samudra Taufan Dhinegara (35), warga Dinoyo, Keputran, Surabaya, menjalani sidang di Ruang Garuda 2 PN. Surabaya, (foto: suara-publik.com)

SURABAYA, (suara-publik.com) - Gelora Samudra Taufan Dhinegara (35), warga Dinoyo, Keputran, Surabaya, didakwa menjadi perantara peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti netto 98,924 gram. Sabu tersebut diduga berasal dari Yuliono alias Kemprek, yang hingga kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (3/11/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejari Tanjung Perak membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Nyoman Ayu Wulandari.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa menerima tawaran Yuliono untuk mengedarkan sabu seberat 50 gram. Pada 12 Agustus 2026, terdakwa mengambil sabu melalui sistem ranjau, kemudian menyerahkannya kepada seseorang yang tidak dikenalnya di depan Warnet Sentro, Jalan Barata Jaya, Surabaya, dengan harga Rp.650.000.

Dua hari kemudian, terdakwa kembali menerima tawaran mengedarkan 100 gram sabu. Namun, sebelum mengambil barang, terdakwa ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak di rumahnya, Jalan Bratang Wetan I-C/11, Surabaya. Polisi menemukan satu klip sabu seberat 0,004 gram dan sebuah telepon seluler.

Pengembangan pada 15 Agustus 2026 di Jalan Raya Jemursari mengungkap dua klip sabu yang disimpan dalam kantong plastik hitam di selokan. Masing-masing berbobot 49,630 gram dan 49,290 gram. Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik memastikan seluruh barang bukti mengandung metamfetamina dengan total berat netto 98,924 gram.

Terdakwa disebut telah tiga kali menjadi perantara pengiriman sabu sejak Agustus 2026, dengan imbalan Rp35.000 per gram. Pembayaran kepada Yuliono dilakukan bertahap melalui aplikasi SeaBank setelah sabu terjual.

Atas perbuatannya, terdakwa menghadapi dakwaan alternatif, yakni Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya berkaitan dengan dugaan peredaran atau penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram. (sam)

Editor :