suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Polres Gresik Sita 47 Botol Miras di Kebomas, Dua Lokasi Jadi Sasaran Patroli KRYD

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy

GRESIK, (suara-publik.com) – Peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Gresik kembali menjadi sasaran penertiban. Dalam patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), Polres Gresik mengamankan 47 botol miras dari dua lokasi di Kecamatan Kebomas, Jumat (30/10/2026) malam.

Dua lokasi yang menjadi sasaran petugas yakni kawasan Karangkiring dan Tlogo Ngipik. Dari kawasan Karangkiring, polisi menyita 24 botol miras, terdiri atas 17 botol bir Bintang, lima botol Guinness, dan dua botol anggur merah.

Sementara dari kawasan Tlogo Ngipik, petugas mengamankan 23 botol miras berbagai merek dan jenis, di antaranya Guinness, arak, Bintang, Singaraja, anggur merah, Atlas, serta anggur hijau.

Patroli dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Akhmad Yani dengan melibatkan personel gabungan dari Polres Gresik, jajaran Polsek, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menegaskan, kegiatan tersebut merupakan langkah preventif kepolisian untuk menekan peredaran miras sekaligus mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

"Kami terus meningkatkan patroli, khususnya pada malam hari, sebagai upaya mencegah peredaran miras dan potensi gangguan keamanan lainnya," tegasnya.

Menurutnya, upaya menciptakan situasi yang aman dan kondusif tidak bisa hanya dibebankan kepada kepolisian. Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan, terutama dalam memberikan informasi apabila ditemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

"Kami mengajak masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan. Jangan ragu menghubungi kepolisian agar bisa segera ditindaklanjuti," tambahnya.

Polres Gresik juga membuka layanan pengaduan melalui Call Center Polri 110 dan layanan Lapor Cak Rama di nomor 081188002006.

Penertiban ini diharapkan tidak berhenti pada patroli sesaat, tetapi menjadi langkah berkelanjutan untuk menekan peredaran miras dan menjaga ketenteraman masyarakat di wilayah Kabupaten Gresik. (74ck)

Editor :

Iklan jps