suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Polres Gresik Kembalikan Empat Motor Hasil Curanmor kepada Korban

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy

GRESIK, (suara-publik.com) – Polres Gresik mengembalikan empat unit sepeda motor hasil pencurian kepada pemiliknya setelah berhasil mengungkap tujuh kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama September hingga Oktober 2026. Pengembalian kendaraan tersebut menjadi bentuk pemulihan hak korban sekaligus tindak lanjut penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan.

Sejumlah korban menyambut positif keberhasilan jajaran kepolisian dalam menemukan kendaraan mereka. Samsuri, Budi Santoso, dan Munawar menyampaikan apresiasi kepada Polres Gresik atas upaya pengungkapan kasus yang mereka alami.

Apresiasi serupa disampaikan Linsy Putri. Ia mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution beserta seluruh anggota yang telah menindaklanjuti laporan pencurian hingga sepeda motornya berhasil ditemukan.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Gresik dan seluruh jajaran. Saya mengapresiasi kerja keras polisi karena sepeda motor saya akhirnya ditemukan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Gresik mengungkap tujuh kasus curanmor dan mengamankan 11 tersangka. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan bermotor yang diduga merupakan hasil kejahatan.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan tindak lanjut atas laporan masyarakat. Pihaknya berkomitmen menindak tegas pelaku pencurian kendaraan bermotor serta meningkatkan upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menjalankan aksinya dengan berkeliling mencari sepeda motor yang tidak dilengkapi kunci pengaman tambahan. Setelah menemukan sasaran, pelaku diduga merusak rumah kunci atau menggunakan anak kunci palsu maupun kunci T untuk membawa kabur kendaraan.

“Modus tersangka berkeliling mencari kendaraan yang tidak menggunakan kunci ganda,” tegas AKBP Ramadhan Nasution.

Tujuh kasus tersebut terungkap di sejumlah wilayah hukum Polres Gresik, meliputi Kecamatan Menganti, Bungah, Panceng, Manyar, Dukun, Driyorejo, dan Kecamatan Gresik.

Sebanyak 11 tersangka yang diamankan masing-masing berinisial M.R., A.L.F., N.A., A.M., S.T.C., M.N.K., D.R.J., F.A.W., S.D.C., M.S., serta A.S. Mereka berasal dari sejumlah wilayah di Kabupaten Gresik, Surabaya, Lamongan, dan Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Salah satu tersangka berstatus anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).

Para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori V.

Di tengah pengungkapan kasus tersebut, Kapolres Gresik mengingatkan masyarakat agar tidak memberi celah bagi pelaku kejahatan. Kendaraan yang diparkir tanpa pengamanan memadai berpotensi menjadi sasaran pencurian.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci saat diparkir. Gunakan kunci pengaman tambahan, parkir di tempat yang aman dan mudah diawasi, serta jangan meninggalkan kunci kontak pada kendaraan meskipun hanya sebentar,” tegasnya.

Polres Gresik menyatakan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak kriminalitas, khususnya curanmor yang meresahkan masyarakat.

Masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindak kriminalitas dapat menghubungi Call Center Polri 110 atau layanan Lapor Cak Rama di nomor 081188002006. (74ck)

Editor :

Iklan jps