suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Tabrak Lari Hingga Korban Tewas Ditempat, Erica Natasha Didakwa Terlibat Kecelakaan Maut

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Erica Natasha Risakotta menjalani persidangan di Ruang Sari 4 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, (foto: suara-publik.com)
Erica Natasha Risakotta menjalani persidangan di Ruang Sari 4 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, (foto: suara-publik.com)

SURABAYA, (suara-publik.com) - Erica Natasha Risakotta menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dugaan mengemudi di bawah pengaruh alkohol yang mengakibatkan Rachmad Praditya Kusuma meninggal dunia. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejari Surabaya mengungkapkan, terdakwa diduga mengonsumsi tujuh gelas minuman beralkohol sebelum terlibat kecelakaan beruntun pada Minggu dini hari, 23 Agustus 2026.

Dalam sidang di Ruang Sari 4 PN Surabaya, Selasa (27/10/2026), jaksa memaparkan, peristiwa bermula saat terdakwa menghadiri undangan Shireen Marcelina Tanjaya di Club Ambyar Surabaya, Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Usai mengonsumsi alkohol, Erica mengemudikan Mitsubishi Outlander bernopol L 1049 OO. Saat melintas di Jalan Taman Apsari, mobilnya menabrak taksi yang sedang terparkir. Terdakwa diduga tidak berhenti untuk menyelesaikan persoalan tersebut dan melanjutkan perjalanan ke arah Jalan Gubernur Surabaya.

Sekitar 500 meter dari lokasi tabrakan pertama, tepatnya di depan Alun-Alun Kota Surabaya, mobil terdakwa kembali menabrak Rachmad Praditya Kusuma yang berdiri di belakang kendaraan pikap. Korban terjepit di antara dua kendaraan dan meninggal dunia di tempat. Setelah kejadian kedua, terdakwa diamankan warga sebelum dibawa petugas kepolisian.

Atas peristiwa tersebut, Erica menghadapi dakwaan terkait dugaan mengemudi secara membahayakan, kelalaian yang mengakibatkan kematian, serta meninggalkan lokasi kecelakaan (tabrakan lari) tanpa memenuhi kewajiban hukum.

JPU menyusun dakwaan dengan merujuk Pasal 311 ayat (5), Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 106 ayat (1), Pasal 310 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (1), serta Pasal 312 juncto Pasal 231 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Perkara tersebut kini diproses di PN Surabaya untuk menguji pertanggungjawaban pidana terdakwa atas kecelakaan yang merenggut nyawa korban. (sam)

Editor :

Iklan jps