suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Perdamaian Penganiayaan Diajukan di Persidangan, Hakim Vonis Terdakwa, Agus Arifin, Sulaiman dan Nur Hasan 3 Bulan Bui 

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Sidang perkara penganiayaan terkait dugaan penguasaan ruko dengan terdakwa Agus Arifin, Sulaiman dan Nur Hasan di Ruang Tirta PN. Surabaya, (foto: suara-publik.com)
Sidang perkara penganiayaan terkait dugaan penguasaan ruko dengan terdakwa Agus Arifin, Sulaiman dan Nur Hasan di Ruang Tirta PN. Surabaya, (foto: suara-publik.com)

SURABAYA, (suara-publik.com) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada Agus Arifin bin Hosen, Sulaiman bin Laskar (alm), dan Nur Hasan bin Ladin dalam perkara dugaan penganiayaan terkait penguasaan ruko di Jalan Muka Nomor 34, Surabaya.

Dalam sidang putusan, Rabu (21/10), majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang sebelumnya menuntut masing-masing enam bulan penjara.

Hakim menetapkan masa penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan ketiganya tetap ditahan.

Perkara ini bermula dari peristiwa 22 Juli 2024. Dalam dakwaan, ketiga terdakwa disebut berada dalam rombongan Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) yang mendatangi ruko tersebut. Gembok ruko diduga dirusak, kemudian dipasangi spanduk terkait pengawasan lokasi.

Dakwaan juga menguraikan dugaan kekerasan terhadap Bagus Andri Widodo, pihak yang disebut menguasai ruko. Aksi tersebut berupa dorong-dorongan hingga pemukulan yang mengakibatkan korban mengalami luka lecet pada tangan dan kaki.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP, Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 55 huruf c KUHP, serta Pasal 257 ayat (1) juncto Pasal 55 huruf c KUHP. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan ketiganya bersalah melakukan penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sebelumnya, penasihat hukum terdakwa, Akhmad Zaini bersama Taufik, menyampaikan permohonan restorative justice (RJ) kepada majelis hakim. Permohonan itu diajukan setelah terdapat kesepakatan perdamaian antara para terdakwa dan pihak korban.

Pihak terdakwa disebut bersedia memulihkan kondisi ruko seperti semula. Namun, Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani menegaskan bahwa perdamaian tidak otomatis menghentikan perkara pidana yang telah memasuki persidangan.

Majelis juga menggali isi kesepakatan, mulai dari permohonan maaf, bentuk ganti rugi hingga rencana perbaikan ruko. Hakim meminta kesepakatan tersebut benar-benar direalisasikan dan dibuktikan di persidangan, termasuk melalui keterangan korban atau keluarganya.

Dalam putusannya, majelis menetapkan dua gembok rusak dan sejumlah barang berupa spanduk untuk dirampas dan dimusnahkan.

Sementara itu, telepon genggam dan sejumlah barang lainnya diperintahkan dikembalikan kepada pihak yang berhak sesuai penetapan dalam amar putusan.

Perkara ini menempatkan dua persoalan dalam satu rangkaian: dugaan penguasaan ruko secara paksa dan tindak pidana penganiayaan yang dinyatakan terbukti oleh majelis hakim.

Adapun perdamaian yang diajukan para terdakwa menjadi bagian dari proses persidangan, tetapi tidak menghapus pertanggungjawaban pidana yang dijatuhkan. (sam)

Editor :

Iklan jps