suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Berdalih Pinjam, Terdakwa Malah Gadaikan Motor Korban Rp2,5 Juta, Supardi Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Terdakwa Supardi menjalani sidang putusan di Ruang Garuda 2 PN. Surabaya, (foto: siara-publik.com)
Terdakwa Supardi menjalani sidang putusan di Ruang Garuda 2 PN. Surabaya, (foto: siara-publik.com)

SURABAYA, (suara-publik.com) - Supardi bin Mukri divonis 1 tahun 3 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam perkara penipuan sepeda motor Honda Vario 125 milik Sukir. Motor tahun 2016 itu semula dipinjam dengan alasan mengambil handphone di kawasan Benteng, tetapi justru digadaikan Rp.2,5 juta untuk membayar utang.

Dalam sidang putusan di Ruang Garuda 2, Kamis (22/10), majelis hakim menyatakan Supardi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan alternatif kesatu jaksa penuntut umum (JPU). Masa penahanan dikurangkan dari hukuman, dan terdakwa tetap ditahan.

Vonis tersebut lebih ringan lima bulan dibandingkan tuntutan JPU Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, yakni 1 tahun 8 bulan penjara. Terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 492 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Kasus bermula ketika Supardi meminjam Honda Vario 125 warna putih-biru bernopol L 6512 PZ milik Sukir sekitar pukul 07.00 WIB. Keduanya saling mengenal karena bekerja sebagai kuli panggul. Namun, hingga sore hari, motor tak kunjung dikembalikan.

Sukir kemudian mengetahui kendaraan tersebut telah digadaikan. Ia mengaku panik karena motor dibutuhkan untuk keperluan keluarga, termasuk mengantar dan menjemput anak sekolah. Sukir juga mengungkapkan, Supardi sebelumnya pernah meminjam dan mengembalikan kendaraan, tetapi pada peminjaman berikutnya motor justru digadaikan.

Polisi akhirnya menemukan motor tersebut di kawasan Pabean dalam kondisi utuh. Kendaraan beserta STNK asli, kunci kontak, dan salinan dokumen lainnya diperintahkan hakim untuk dikembalikan kepada saksi Sukir sebagai pihak yang berhak.

Meski motor berhasil ditemukan dan dikembalikan, Sukir menyebut kerugian yang dilaporkannya mencapai Rp13 juta. Sementara itu, uang gadai yang diterima terdakwa disebut sebesar Rp2,5 juta untuk membayar utang. (sam)

Editor :

Iklan jps