SURABAYA, (suara-publik.com) – Aktivis sekaligus kontributor publik, Eko Gagak, menyoroti tajam potret buram penegakan hukum di Indonesia yang dinilai kian tebang pilih. Ia menegaskan bahwa asas equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum kini telah bergeser menjadi alat proteksi bagi elite bermodal dan pemilik patronase politik. Memasuki periode Oktober hingga November 2026, Eko Gagak mencatat tiga fenomena krusial sebagai bukti runtuhnya objektivitas hukum di tingkat lokal hingga nasional.
Sorotan pertama tertuju pada tindakan represif aparat bersenjata saat menggeledah Pondok Pesantren Putri Hamalatul Qur'an di Sukoharjo guna menyidik kasus pembakaran Warung Mi Babi Tepi Sawah. Langkah ini dinilai meninggalkan trauma psikologis mendalam bagi para santriwati.
Eko Gagak menilai ada bias kelas yang nyata dalam respons negara. Aparat sangat progresif ketika mengamankan aset fisik komersial mikro demi ketertiban lokal, namun berbanding terbalik saat menangani Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
"Ketika berhadapan dengan Karhutla yang merugikan negara triliunan rupiah dan mengancam kesehatan jutaan warga, aparat justru lamban. Ada dugaan kuat aktor ekonomi raksasa di balik Karhutla memiliki daya tawar tinggi terhadap regulasi. Hukum kita terbukti lebih memilih mengorbankan ekologi demi melindungi modal," tegas Eko Gagak.
Fenomena kedua yang dikritik adalah skandal mutasi tujuh personel Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Mutasi ini terjadi pasca-penangkapan tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra yang kedapatan berpesta narkoba di sebuah hotel di kawasan Ketintang.
Ironisnya, para legislator tersebut langsung dibebaskan melalui mekanisme keadilan restoratif atau rehabilitasi dengan dalih barang bukti di bawah ambang batas Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). "Kasus ini mengonfirmasi bekerjanya teori political patronage. Ketika aparat berprestasi justru 'dibuang' ke Polsek dan para politisi mendapatkan karpet merah restorative justice, struktur hukum kita sedang dihancurkan. Ini menciptakan demoralisasi bagi penegak hukum yang jujur," cetus Eko Gagak.
Di tingkat nasional, krisis legitimasi pasca-Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 742 K/TUN/2026 yang resmi membatalkan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan ini memperkuat pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya yang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan terkait kepemilikan ijazah setingkat SMA. Ketetapan hukum ini memicu gelombang desakan publik agar DPR RI menginisiasi Hak Menyatakan Pendapat (HMP) menuju proses pemakzulan (impeachment).
Menurut Eko Gagak, hilangnya legalitas syarat formil administrasi ini adalah cacat permanen yang membuat posisi Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat konstitusional berdasarkan Pasal 7A UUD 1945.
"Krisis legitimasi di pucuk pimpinan nasional menciptakan risiko ketidakstabilan politik yang sangat tinggi. Investor domestik maupun asing sangat sensitif terhadap kepastian hukum. Jika konflik ini dibiarkan berlarut-larut karena elite sibuk mengonsolidasikan kekuasaan, pasar saham akan merespons negatif dan program nasional terancam lumpuh," urainya.
Sebagai langkah konkret untuk memulihkan kepercayaan publik dan menjaga stabilitas, Eko Gagak mendesak tiga poin utama:
1. Memperkuat independensi kelembagaan kepolisian dan kejaksaan secara absolut dari pengaruh kekuasaan eksekutif maupun legislatif.
2. Menata ulang penerapan keadilan restoratif agar tidak menjadi komoditas hukum yang hanya bisa "dibeli" oleh elite politik dan pemilik modal.
3. DPR harus segera merespons Putusan MA secara objektif melalui fungsi pengawasan tertinggi demi menyelamatkan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan investasi global.
"Hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan; kekuasaanlah yang wajib tunduk pada hukum," pungkas Eko Gagak. (***)
Editor : Redaksi